Seorang Nelayan Asal Buton Diamankan Polisi karena Memiliki Bahan Peledak

Kendari, Sorotsultra.comPolairud Polda Sultra mengamankan seorang nelayan asal Buton berinisial SB yang tinggal di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, karena kedapatan memiliki bahan peledak untuk menangkap ikan.

SB diamankan oleh tim patroli di kapalnya saat berlayar pada Rabu 13 Oktober 2021. Dari hasil pemeriksaan di rumah SB. Polisi menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai.

“Kita amankan itu 23 jerigen ukuran 5 liter berisi bahan peledak siap pakai, 5 jerigen ukuran 10 liter berisi bahan peledak siap pakai, 26 botol bir berisi bahan peledak siap pakai, 2 botol plastik kecil berisi serbuk korek api. 1 stoples berisi sumbu peledak dan benang serta 2 buah karung ukuran 50 kg pupuk cantik,” kata Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Rully Indra Wijayanto, Selasa 19/10/2021.

Lebih lanjut Rully Indra Wijayanto mengatakan, berdasarkan pengakuan SB, ia baru satu kali menangkap ikan memakai bahan peledak.

“Jika SB melakukan pengeboman dengan barang bukti yang berhasil kita sita dari rumahnya ini, maka kerusakan biota laut kita sekitar 18 ribu meter persegi,” jelas Rully Indra Wijayanto.

Baca Juga :  Lepas Kontingen PWI Sultra untuk Porwanas 2022 Jatim, Asrun Lio: Jaga Sportivitas dan Nama Daerah

Saat ini SB beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Sultra. Atas perbuatannya SB akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RED)