Sulawesi Tenggara Darurat NAPZA

 

Kendari, Sorot Sultra – Polda Sultra melalui Ditresnarkoba, Polres beserta jajarannya, sejak Selasa (12/9/2017), sedang gencar melakukan perlawanan terhadap maraknya korban pengguna obat daftar G, yang mulai mengkhawatirkan masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra sedang berjibaku dengan kondisi yang memperihatinkan bagi masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara ini. Kondisi yang sudah memakan korban sebanyak 57 orang bahkan dua diantaranya meninggal dunia. Polemik ini tersebar di beberapa kabupaten se Provinsi Sulawesi Tenggara.

Beberapa korban saat ini sedang berada dalam perawatan tim Medis di beberapa Rumah Sakit yang ada di kabupaten, dimana korban terbesar berada di RS. Jiwa Kendari.

Seperti yang terjadi pada hari Selasa 12/9/2017, Sesuai informasi yang diterima, sebanyak 4 orang korban yang dilarikan ke RS. Bhayangkara dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. 1 (satu) dari pasien tersebut bernama Rendi, usia 14 Tahun meninggal dunia saat tim medis mencoba memberikan pertolongan.

Keesokan harinya, pada hari Rabu, 13/9/2017, diperoleh informasi bahwa beberapa Rumah Sakit sedang menangani pasien dengan kondisi tidak sadarkan diri yang  jumlahnya terus bertambah.

Baca Juga :  Korban PCC yang Tenggelam Berhasil Ditemukan Basarnas

Permasalahan yang tiba-tiba menghantui masyarakat ini, membuat Pihak Ditresnarkoba bersama Satuan Polres segera mengambil langkah untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga mengedarkan obat haram ini di tengah masyarakat. Sampai saat ini Ditresnarkoba telah berhasil melakukan penangkapan di beberapa tempat.

Dari keberhasilan penangkapan di beberapa daerah, sementara ditangani Polda Sultra ada 2 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 1.112 butir Tramadol, Polresta kendari 3 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 2.651 butir, Polres Konawe 1 orang tersangka, dengan barang bukti sebanyak 1 sachet serbuk Somadril dan uang hasil penjualan senilai Rp. 25.000,-, sedangkan Pihak Polres Kolaka mengamankan 2 orang tersangka, dengan 1.449 butir Somadril sebagai barang bukti.

Para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Bukan hanya melakukan penangkapan, Pihak Ditresnarkoba juga bekerjasama dengan  BNNP, BPOM, dan Dinas Kesehatan, serta Asosiasi Apoteker, untuk melakukan Peningkatan pengawasan, juga melakukan penindakan terhadap segala jenis Peredaran dan penyalahgunaan Obat.

Baca Juga :  Pengedar PCC Dibekuk Jajaran Polsek Mandonga

Sumber : Press Confrence Humas Polda Sultra.

Editing : (RED)

 

 

Komentar