Pengedar PCC Dibekuk Jajaran Polsek Mandonga

 
Kendari, Sorot Sultra – Pelaku pengedar obat-obatan terlarang akhirnya dibekuk jajaran Polsek Mandonga pada hari Kamis (14/09/2017), pukul 02.00 WITA. Pelaku yang berjumlah 1 orang ini, berinisial ST, usia 39 tahun, adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
 
Polsek mandonga berhasil menangkap pelaku peredaran obat terlarang yang diduga jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol), dan lagi menghebohkan masyarakat Kota Kendari. Bahkan beberapa korban obat tersebut telah memenuhi ruang perawatan IGD Rumah sakit Jiwa Kendari.
 
Tersangka ditangkap di Jl. Kemuning, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
 
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita obat jenis PCC sebanyak 2.631 butir, plastik klip 2800 lembar, uang tunai sejumlah Rp. 735.000, dan 8 toples putih bekas, yang dipakai sebagai tempat penyimpanan obat.
 
ST dan beberapa pengedar lainnya saat ini mendekam di Rutan Polsek Mandonga untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
 
Kapolsek Mandonga saat di konfirmasi mengatakan ” Kami melakukan pengembangan berdasarkan pelaporan masyarakat, dan kami langsung mengejar tersangka, serta melakukan penangkapan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 2.631 butir PCC beserta beberapa barang bukti lainnya”.
 
Karena aksi para pengedar ini, 57 orang sedang sekarat dan dilarikan ke beberapa rumah sakit se Kota Kendari karena mengalami delusi dan tak mampu mengontrol kesadarannya. Bahkan 2 diantara korban tersebut tidak mampu tertolong oleh tim medis dan akhirnya meninggal dunia.
 
Para tersangka dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar Rupiah. (RED)
 
 
Baca Juga :  Tinjau Gereja di Malam Natal, Kapolri Pastikan TNI-Polri Beri Rasa Aman Sepanjang Nataru

Komentar