Surat Edaran KSOP Kelas II Kendari Tidak Diindahkan, Jusran Thayeb: Ada Kepentingan Besar

Konawe, Sorotsultra.comKetua Umum Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Lalonggasumeeto (HIPPMALA) Jusran Thayeb, S. Pi, angkat bicara terkait terbitnya surat edaran KSOP Kelas II Kendari dengan Nomor SE-KSOP/KDI/259/Tahun 2021, per tanggal 30 Juni 2021 tentang pemindahan tempat berlabuh kapal. Rabu 7/7/2021.

Didalam surat edaran tersebut, memuat tentang himbauan kepada para nahkoda, agen pelayaran dan owner/pemilik kapal, untuk segera memindahkan posisi kapal yang sedang tambat pada talud/bakau ke daerah berlabuh. Kemudian di jelaskan bahwasanya Wilker Soropia merupakan wilayah kerja kantor KSOP Kelas II Kendari yang terletak di Kecamatan Lalonggasumeeto, Desa Rapambinopaka. Posisi Kapal-kapal sekarang ini bukan merupakan tempat untuk tambat kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jusran Thayeb menduga surat edaran tersebut tidak diindahkan, terbukti masih ada aktivitas parkir liar di areal pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kecamatan Lalonggasumeeto. Bahkan dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya memastikan Kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin berlabuh. Lebih parahnya lagi, ada Kapal Tugboat dan Tongkang yang sedang melakukan perbaikan atau docking.

Maka dari itu, Jusran Thayeb meminta secara tegas, agar aktivitas tersebut segera dihentikan, karena berpotensi mengganggu hilir mudik nelayan di pelabuhan TPI Desa Rapambinopaka. Selain itu, adanya aktivitas parkir liar dan docking kapal di perairan laut Lalonggasumeeto telah menyebabkan terjadinya kerusakan ekosistem mangrove. Hal ini jelas melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 2, pasal 3 dan pasal 56.

Baca Juga :  Belt Conveyor (BC 3) Unit 2 PLTU Nii Tanasa Terbakar, Yahya: Alhamdulillah Sudah Teratasi

“Dengan adanya surat edaran tersebut Syahbandar harus tegas dalam menegakkan aturan kepada para nahkoda, agen pelayaran dan owner/pemilik kapal untuk segera mengeluarkan Tugboat dan Tongkang yang berada di dekat area pelabuhan TPI  Kecamatan Lalonggasumeeto,” harapnya.

Jusran Thayeb mensinyalir, adanya oknum yang membackup persoalan ini, sebab sudah berulang kali terjadi pembiaran. Ia pun memberikan ultimatum, “Jika dalam waktu 3×24 jam belum ada juga pemindahan Kapal Tugboat dan Tongkang tersebut, maka lembaga yang ia pimpin bersama warga sekitar Pelabuhan TPI Lalonggasumeeto akan memboikot serta melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan Sultra dan Kantor DPRD Sultra,” pungkasnya. (RED)