Tanggapi Tudingan Rekayasa Kasus AKP Sunari, Kuasa Hukum: Itu Fitnah

Kendari, Sorotsultra.com-Kuasa hukum AKP Sunari, S.E., M.M membantah tuduhan SW dan kuasa hukumnya yang menuding kliennya melakukan rekayasa kasus. Sukdar menegaskan bahwa rekayasa kasus yang dilaporkan SW di Mapolresta Kendari adalah mengada-ada.

“Peristiwa hukumnya ada, tentang waktu terjadinya peristiwa pidananya jelas, ada pelaku dan ada korban, serta semua saksi-saksi juga ada, bahkan terdakwa telah mengakui dan memberi penjelasan bahwa ada peristiwa hukum yang telah terjadi pada hari Selasa 6 Februari 2018 lalu antara klien kami dan pelapor (SW), kata Sukdar, S.H, Sabtu, 24/9/2022.

Yang menjadi pemicu saat itu lanjut Sukdar, ada pertengkaran yang turut melibatkan ibu kandung dari SW.

“Jadi sesuatu hal yang aneh dan membingungkan jika pelapor dan kuasa hukumnya menganggap bahwa ada rekayasa kasus yang dilakukan oleh klien kami, hemat kami rekayasa kasus itu misalkan, peristiwa kasusnya tidak ada, pelakunya tidak ada, dan korbannya pun tidak ada. Sedangkan peristiwa di 6 Februari 2018 itu nyata adanya, dan telah diuji melalui proses peradilan yang sah sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus/2019/PN.KDI, terungkap fakta-fakta peristiwa yang benar-benar terjadi, soal tidak terbuktinya dalam persidangan bukan berarti parameternya dianggap merekayasa kasus, melainkan adalah penilaian lain oleh hakim yang mengadili dan memberi pertimbangan dalam putusan yang sesuai dengan kualitas perbuatan yang dilakukan SW,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Sultra Gelar Jalan Santai Dirangkaikan Penandatanganan Deklarasi Damai

Dikatakannya, jadi tolong dengan sangat agar pelapor (SW) dan kuasa hukumnya membaca baik-baik isi dari keseluruhan putusan Pengadilan dimaksud.

“Soal tuduhan memberikan keterangan palsu dipersidangan dan/atau (sumpah palsu) yang dialamatkan pada klien kami, itu adalah fitnah yang keji, sebab dalam pertimbangan dan kesimpulan hakim memang benar klien kami mengalami penganiyaan dengan adanya luka gores saat kejadian di tanggal 6 Februari 2018 namun, kekurangannya dalam pembuktian tersebut tidak ada yang melihat siapa yang melukai karena pada saat kejadian hanya ada pelapor (SW) dan klien kami yang saat itu masih memiliki status sebagai suami istri, sehingga pertimbangan majelis hakim dalam putusannya menganggap tidak terpenuhi perbuatan dari terdakwa (SW) dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum dengan menggunakan 1 alasan pertimbangan yaitu tidak ada yang melihat langsung,” terangnya.

Kemudian Sukdar menambahkan, soal hasil Visum Et Repertum yang dianggap direkayasa oleh klien kami, kami meminta dengan sangat kepada pelapor (SW) dan kuasanya untuk kembali membaca dengan cermat keseluruhan isi putusan dimaksud.

Baca Juga :  Seorang Warga Kolaka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

“Kami ingin tegaskan bahwa bukti Visum Et Repertum itu benar adanya dan bukan rekayasa, tentang bebasnya SW atas dakwaan penuntut umum bukan karena Visum Et Repertum direkayasa, melainkan dalam peristiwa penikaman kepada klien kami tidak ada saksi yang melihat langsung. Adanya pernyataan sepihak dari SW dan kuasanya yang menyebut hasil Visum Et Repertum direkayasa atau palsu hal itu sangat mengada-ada dan terkesan sedang melawak,” bebernya.

Bahkan dalam pemberitaan di media, peristiwa yang dilakukan oleh klien kami saat masih bertugas di Polda Sultra sebagai ajudan Kapolda. Tuduhan itu adalah keliru dan menyesatkan, sebab pada faktanya klien kami tidak pernah menjadi ajudan Kapolda Sultra.

“Yang benar adalah klien kami saat itu sudah bertugas di Polresta Kendari. Kemudian tidak ada hubungannya antara pangkat dan jabatan klien kami sebagai Perwira Polisi dan kedudukannya sebagai penjabat di institusi kepolisian dengan seluruh proses penyelidikan. Posisi klien kami sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak-hak konstitusional yang dilindungi secara hukum, baik sebagai pelapor ataupun terlapor adalah kedudukannya sama,” kata Sukdar menegaskan.

Baca Juga :  Pemprov Sultra: HPS Ke 39 Memacu Perputaran Ekonomi Masyarakat Cukup Signifikan

“Adanya laporan dan pemberitaan tersebut, klien kami telah dirugikan, baik secara pribadi maupun institusi sebab beliau adalah salah satu penjabat di Polresta Kendari,” pungkasnya. (RED)

Berita Terkait