Timbun Laut di Desa Rapambinopaka, PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri Diduga Belum Kantongi Izin

Sorotsultra.com, Konawe-Aktivitas penimbunan laut PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga belum mengantongi izin. 

Perizinan yang dimaksud berupa izin dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe.

Fatalnya, diduga belum memiliki izin UKL/UPL yang semestinya harus ada, kedua anak perusahaan PT Radhika Grup ini sudah melakukan kegiatan penimbunan laut. Bahkan, aktivitas tersebut memberikan dampak negatif bagi warga masyarakat karena mengotori jalan raya yang dilalui warga Desa Rapambinopaka, Nii Tanasa, Toli-toli, dan Wawobungi.

Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Lalonggasumeeto, Jusran Thayeb mengatakan, hasil diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pihaknya belum menerima persetujuan UKL/UPL atau AMDAL kedua perusahaan tersebut.

“Mereka belum menerima laporan terkait aktivitas tersebut. Dokumennya belum ada di provinsi, dan untuk persetujuannya semua melalui pusat. Mereka juga akan tindaki lewat bidang gakkum tentang pengawasan dan penegakan hukum,” kata Jusran Thayeb.

Terpisah, Plh Kadis DLH Konawe, Aty Razak menjelaskan, terkait perizinan penimbunan laut PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto belum mengetahui secara pasti.

Baca Juga :  299 Pegawai Itjen Kemenkumham Rapid Test, Humas: Alhamdulillah, Semua Non Reaktif

“Saya belum tahu karena baru beberapa pekan menjabat sebagai Plh Kadis DLH Konawe, nanti saya coba konfirmasi dengan bidang yang menangani,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. Selasa (3/12) siang.

“Sudah saya konfirmasi ke bidang yang menangani, itu kewenangan DLH Provinsi,” jelas Aty Razak menambahkan.

Aktivitas menimbun laut oleh PT Bahana Wastecare dan PT Petromini Indo Mandiri di Desa Rapambinopaka, Kecamatan Lalonggasumeeto bukan saja ilegal akan tetapi merusak hutan mangrove dan meresahkan warga.

Apalagi tanpa izin/rekomendasi dari instansi terkait itu tidak boleh ada aktivitas. Sehingga, kalau tidak ada atau belum memiliki izin maka wajib berhenti seluruh aktivitas lapangan. (RED)

Komentar