Wali Kota Baubau Berhentikan Sekda Roni Muhtar, La Sensu: Sudah Sesuai Mekanisme

Kendari, Sorotsultra.com-Pakar Hukum Tata Negara, Dr. La Sensu, S.H., M.H. angkat bicara perihal surat Wali Kota Baubau tentang penyampaian pemberhentian Dr. Roni Muhtar dari Jabatan Sekretaris Daerah Kota Baubau, Kamis (6/7).

Roni Muhtar dicopot atau diberhentikan tertuang melalui Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 101/1/2023 tanggal 31 Januari 2023. Surat itu diketahui, setelah beredarnya surat Wali Kota Baubau yang akan ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, Cq Gubernur Sulawesi Tenggara tersebar dibeberapa grup WhatsApp pada Rabu, 1 Januari 2023 lalu.

Dijelaskannya, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse tidak pernah melakukan tindakan memberhentikan atau menon-job-kan pejabat dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Baubau, Roni Muhtar. Menurutnya, masa jabatan Sekda Kota Baubau telah berakhir sejak tanggal 24 Januari 2023.

“Pemberhentian Sekda Kota Baubau tertuang didalam surat yang dikeluarkan pada 31 Januari 2023. Sehingga, dalam kasus ini tidak ada yang di nonjob tetapi yang bersangkutan dikembalikan ke instansi asalnya, karena yang bersangkutan berlatar belakang sebagai dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, maka dikembalikan. Jadi tidak ada kata nonjob,” tegasnya.

Baca Juga :  Kadin Sultra dan UM Kendari Gelar Kuliah Umum Tentang Hukum Perdagangan Internasional

Dijelaskannya, langkah yang diambil oleh Wali Kota Baubau sudah ditelaah dan sesuai mekanisme dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur.

“Keputusan ini tidak diambil secara terburu-buru, artinya pemberhentian Sekda Kota Baubau sudah memenuhi syarat dan prosedural untuk diberhentikan karena masa jabatannya sudah berakhir,” ucapnya.

Kemudian, tambah La Sensu, yang bersangkutan dikembalikan pada instansinya sebab, masa jabatannya sebagai Sekda Kota Baubau selama 5 tahun telah berakhir. Jadi saya tegaskan tidak ada pelanggaran karena sudah dijalankan sesuai mekanisme.

“Selaku Pakar Hukum Tata Negara saya melihat kasus ini tidak ada pelanggaran didalamnya, apalagi pelanggaran administrasi. Dalam pendekatan hukum administrasi negara seorang ASN harus mematuhi regulasi atau yang dinamakan sistem merit dalam manajemen kepegawaian sehingga dalam sistem ini menjadi ukuran dasar seorang ASN agar dia patuh,” ungkapnya.

Adapun langkah hukum yang diambil Sekda melalui PTUN Kendari, menurut La Sensu, dalam pendekatan hukum administrasi negara saya lihat ada poin yang tidak dipahami secara komprehensif.

Baca Juga :  Komitmen PT. Tri S Jaya Sebagai Nafas Baru dalam Industri Perikanan Sultra

“Didalam hukum administrasi ada yang perlu diperhatikan, seseorang melakukan gugatan di PTUN ada pelanggaran hukum, tetapi dalam kasus ini tidak ada pelanggaran hukum didalamnya,” ucapnya.

Untuk itu, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UHO ini berharap kepada Wali Kota Baubau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian harus secara murni melakukan rotasi atau mutasi yang sesuai perundang-undangan. Dan untuk Sekda Kota Baubau agar kembali didudukkan bersama.

“Yang menjadi poin adalah terletak pada bahwa masa jabatan Sekda Kota Baubau telah berakhir pertanggal 24 Januari 2023,” pungkas Alumni Pesantren Ummushabri (Pesri) Kendari itu. (RED)

Berita Terkait