PHPU Pilkada Buton Tengah, La Sensu: Bukan Hanya Selisih Suara tapi Materi Gugatan Menjadi Pokok Penilaian Hakim

SOROTSULTRA.com, Buteng-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan keputusan dismissal terhadap 310 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Gubenur, Bupati dan Walikota se-Indonesia pada 4 dan 5 Februari 2025.

Dari jumlah itu, menyisakan 40 perkara yang dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, termasuk di dalamnya PHPU Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terhadap keputusan 9 Hakim Konstitusi tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Haluoleo (UHO) Dr. La Sensu, S.H., M.H., memberikan tanggapannya. Dia menilai, berdasarkan pengamatan terhadap seluruh putusan dismissal, baik dihentikan maupun lanjut, patokannya telah diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 158 soal syarat ketentuan ambang batas perselisihan.

Namun lanjutnya, jika diamati, selisih suara pemohon dan pihak terkait bukan menjadi faktor utama dilanjutkan ke sidang pembuktian. Materi gugatan juga menjadi pokok penilaian sehingga hakim memiliki keyakinan melanjutkan perkara perselisihan.

“PHPU Pilkada Buton Tengah tampaknya menarik perhatian MK karena kami menilai materi gugatan pemohon terkait permintaan diskualifikasi pihak terkait dalam Petitum perlu pembuktian lanjutan. Dalam pengamatan, banyak daerah selisih suara hasil Pilkada di bawah 2 persen malah dihentikan. Bahkan terhadap 40 perkara yang dilanjutkan itu ada yang jauh melebihi ambang batas perselisihan,” terang Dosen Fakultas Hukum UHO ini, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut dia menjelaskan, soal materi gugatan terhadap permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 TPS, tentu juga menjadi penilaian dalam pertimbangan pelanggaran Pilkada. Namun permohonan diskualifikasi mendapaat bobot nilai lebih sehingga dilanjutkannya permohonan Pemohon.

“Tapi, permohonan Pemohon sesuai Petitum harus dibuktikan baik syarat formil dan materilnya kepada hakim MK dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025 nanti, baik menyangkut kekuatan atau kelengkapan alat bukti, saksi dan saksi ahli yang dihadirkan harus dapat meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi,” tegas La Sensu.

Pakar Hukum Tata Negara ini mencontohkan, gugatan Pilkada Kabupaten Buruh Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Barat (STB) yang ditolak hakim MK. Padahal selisih suara di bawah ambang batas 2 persen.

Baca Juga :  RY Diamankan Oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Karena Mengedarkan Kosmetik Ilegal

“Hasil Pilkada Buruh Selatan yang diikuti tiga pasang calon, hanya selisih 377 suara antara La Hamidi-Gerson meraih 14.550 suara dan pasangan petahana Safitri Malik Soulisa memperoleh 14.173 suara. Sama halnya hasil Pilkada SBT yang diikuti 5 paslon dengan selisih hanya 628 suara antara Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena memperoleh 21.993 suara dengan pemenang kedua yang mengantongi 21.365 suara,” jelasnya.

Lalu MK melanjutkan gugatan Pilkada yang selisihnya sangat jauh. Seperti PHPU Pilkada Pesawaran yang selisih mencapai 45.766 suara (143.391-97.625 suara). Belum lagi PHPU Kabupaten Tasik Malaya dengan selisih sampai 230.011 suara yakni antara pemenang (487.854.257.843 suara), termasuk Kabupaten Gorontalo Utara selisihnya 12.559 suara antara pemenang (41.842-29.283 suara) dan masih ada lagi.

“Jadi selisih suara bukan satu-satunya penilain MK lanjut atau tidaknya, tapi juga menilai materi gugatan Pemohon,” jelas Ketua Lab. Hukum Tata Negara dan Konstitusi UHO ini menambahkan.

Dikutip dari berita HUMAS MKRI dengan judul “KPU Buton Tengah Disebut Tidak Netral” merilis bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin mendalilkan sejumlah kelalaian dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara dalam permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pada intinya, kesalahan yang dilakukan Termohon dalam hal ini berkaitan dengan pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan.

Seluruh temuan itu menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan ada satu laporan yang direspon. Tak hanya itu, Pemohon juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024.

Baca Juga :  Wali Kota Baubau Berhentikan Sekda Roni Muhtar, La Sensu: Sudah Sesuai Mekanisme

Ketidaknetralan itu menurut Pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mawasangka.

“Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mawasangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,” kata Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Selain itu, Pemohon menyebut status Pihak Terkait sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum. Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.

“Namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Dr. Azhari masih menerima gaji untuk bulan November dan Desember,” kata Ade.

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait. Pemohon juga dalam petitumnya meminta majelis memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang.

KPU Buton Tengah Disebut Tidak Netral

Dikutip dari berita HUMAS MKRI melalui link mkri.id dengan judul “KPU Buton Tengah Disebut Tidak Netral” merilis bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Nomor Urut 02, La Andi dan Abidin mendalilkan sejumlah kelalaian dan dugaan ketidaknetralan penyelenggara dalam permohonan Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyebutkan delapan peristiwa kelalaian penyelenggara, dalam hal ini Termohon saat proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pada intinya, kesalahan yang dilakukan Termohon dalam hal ini berkaitan dengan: pencoblosan oleh orang yang tidak berhak, surat suara rusak, dan rekapitulasi tidak sesuai aturan. Seluruh temuan itu menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Buton Tengah dan ada satu laporan yang direspon.

Baca Juga :  Barang Bukti Ganja Dimusnahkan oleh pihak BNNP Sultra

Tak hanya itu, Pemohon juga menyebut adanya dugaan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah 2024. Ketidaknetralan itu menurut Pemohon terlihat dari arahan Komisioner KPU Buton Tengah melalui ponsel Ketua PPK Kecamatan Mawasangka.

“Adanya arahan langsung dari Komisioner KPU Kabupaten Buton Tengah melalui handphone Ketua PPK Kecamatan Mawasangka yang bernama Abdul Haris pada tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Udin selaku PPS Desa Wasilomata Satu agar memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1,” kata Ade Yan Yan Hasbullah, kuasa hukum Pemohon di dalam persidangan.

Selain itu, Pemohon menyebut status Pihak Terkait sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemohon menilai bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Tengah bertentangan dengan Pasal 69 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 terkait pengunduran diri PNS yang mengikuti Pemilihan Umum. Menurut Pemohon, Pihak Terkait semestinya sudah tak berstatus PNS akhir September 2024.

“Namun berdasarkan bukti yang kami dapatkan, Dr. Azhari masih menerima gaji untuk bulan November dan Desember,” kata Ade.

Atas dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Buton Tengah tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah dan mendiskualifikasi Pihak Terkait. Pemohon juga dalam petitumnya meminta agar Majelis memerintahkan KPU Buton Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil pleno KPU Buton Tengah pada 2 Desember 2024 menetapkan perolehan suara nomor urut 1 Azhari-Adam Basan sebanyak 27.811 suara, sementara pasangan nomor urut 2 La Andi-Abidin sebanyak 27.225 atau selisih 586 suara (1,05%) dengan jumlah total suara sah sebanyak 55.036 orang dalam Pilkada Buteng. (RED)

Komentar