Wanita 30 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dari Seorang Napi

Kendari, Sorotsultra.comTim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menggagalkan peredaran Sabu 45,97 gram. Satu pelaku inisial NYZ (30) turut diamankan.

Pelaku NYZ ditangkap pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 22.45 Wita, di rumah kos Pondok Amalia Kamar 101, yang terletak di Jalan. A. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota kendari.

Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan tertulisnya Rabu 9/6/2021 menjelaskan kronologi penangkapan NYZ bermula dari Informasi masyarakat tentang adanya peredaran Sabu di rumah kos Pondok Amalia Kamar 101 Lorong Swadaya, yang dilakukan oleh pelaku.

“Tim Lidik Unit II Subdit III kemudian melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), selanjutnya pada hari Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 22.45 Wita dilakukan penangkapan pelaku NYZ di kamarnya. Dari hasil penggeladahan ditemukan 22 sachet Sabu dengan total 45,97 gram,” kata Dolfi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari seorang Napi di Kendari, dengan cara tempel yang diarahkan melalui komunikasi Handphone.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Disperindag Kota Kendari Tambah Jumlah Pemantauan

Dolfi menambahkan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kepemilikan Sabu, pelaku akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara. (RED)