Oknum Guru SDN 4 Katobengke, Dibekuk Polisi karena Kepemilikan Sabu 8,78 Gram

Baubau, Sorotsultra.comSeorang oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Katobengke inisial WA (35), diamankan pihak kepolisian karena miliki Sabu 8,78 Gram.

WA diamankan pada Rabu 9 Juni 2021, sekitar pukul 02.30 Wita, di rumahnya yang berada di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Kronologi penangkapan pelaku bermula
pada Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 23.30 Wita, saat anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang melakukan patroli. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Hoga akan ada transaksi Sabu,” kata Kompol Dolfi Kumaseh Kamis, 10/6/2021.

Mendapati informasi tersebut, anggota yang sedang berpatroli tadi langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan dan undercover di sekitar Jalan Hoga.

“WA akhirnya berhasil dibekuk pada Rabu 9 Juni sekitar pukul 02.30 Wita di rumah kediaman pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket Sabu dengan total 8,78 Gram,” beber Dolfi.

Dolfi menambahkan, modus operandi oknum Guru tersebut dalam mendapatkan paket Sabu, terlebih dahulu memesan dari temannya kemudian akan diantarkan. Selain untuk digunakan sendiri, paket Sabu tersebut akan di jual kembali.

Baca Juga :  Raih 'Pharmaceutical Certificate', Garuda Pelopori Layanan Angkutan Farmasi di Indonesia

Oknum Guru tersebut akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (RED)