Warga Klaim Lahan PT Cinta Jaya, Agus Salim: Kami Sudah Bayar

Kendari, Sorotsultra.com-PT. Cinta Jaya memastikan lahan yang di klaim oleh Djabarudin selaku pemilik telah di bayar oleh Perusahaan. Sabtu (2/4/2022).

Hal itu ditegaskan Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Agus Salim untuk meluruskan adanya pemberitaan aksi demonstrasi dan pengambilalihan jalan hauling, stock file oleh para demonstran bersama pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Terkait lahan yang di permasalahkan itu, pada tahun 2008 Djabarudin datang dan mengaku sebagai pemilik lahan, selanjutnya pihak perusahaan mengakomodir dengan melakukan kontrak selama 10 tahun,” kata Agus Salim menegaskan.

Lebih lanjut Agus Salim mengatakan, selang 10 tahun berjalannya kontrak, Djabarudin kemudian berniat untuk menjual lahan tersebut. Namun, niat itu tidak bisa kami tindaklanjuti karena ada pihak lain yang mengklaim lahan itu sebagai pemilik sah yakni Hasirudin.

Namun, pada tahun 2021 lalu Djabarudin kembali mengklaim lahan yang sudah di jual oleh Hasirudin ke PT. Cinta Jaya sebagai pemilik lahan yang sah. Agar tidak tumpang tindih status kepemilikan lahan, kami pun langsung meminta klarifikasi ke Hasirudin, namun hasilnya Djabarudin tetap kekeh mengakui jika lahan itu adalah miliknya.

Baca Juga :  Tragedi KM 17 Suparman Berhasil Ditemukan

“Saat itu kami mengajak saudara Djabarudin untuk melaporkan Hasirudin ke pihak kepolisian karena telah berani menjual lahan yang bukan miliknya namun, Djabarudin tidak berani melaporkan Hasiruddin karena sesuatu hal,” ujar Agus Salim.

Kendati demikian Agus Salim memastikan, mekanisme jual beli lahan yang di klaim Djabarudin sudah sesuai dengan aturan yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Jadi waktu itu Djabarudin mengalami sakit dan akan berobat, kemudian dia mendatangi kami untuk menjual lahan tersebut ke PT. Cinta Jaya dengan batas-batas yang telah di pastikan oleh Djabarudin adalah miliknya. Sehingga atas dasar kesepakatan itu, terjadilah transaksi jual beli dengan syarat lahan yang saat itu digunakan oleh PT. Cinta Jaya akan dibayarkan dengan cara diangsur. Yang mana nilai kesepakatan pada saat itu Rp 100 juta dengan terlebih dahulu membayar DP sebesar Rp 15 juta,” terangnya.

Namun, di tengah perjalanan saat PT. Cinta Jaya akan melunasi sisa dari pembayaran yang telah di sepakati, sekonyong-konyong Djabarudin langsung menolak dan membatalkan perjanjian yang telah di sepakati bersama secara sepihak.

Baca Juga :  BKO Polda Metro Jaya, Satgas Polda Sultra Jadi Primadona

“Kami menduga ada pihak-pihak yang memanas-manasi Djabarudin sehingga dia melakukan pembatalan perjanjian yang telah disepakati secara sepihak,” tandasnya.

Bahkan Agus menekankan, saat ini pihak perusahaan telah mengambil sikap tegas dengan menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan kepada penegak hukum perihal adanya klaim dan upaya menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT. Cinta Jaya.

Diberitakan sebelumya, pada Selasa 29 Maret 2022 lalu sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Front Mahasiswa Konawe Utara (FMKU) bersama pemilik lahan melakukan aksi demonstrasi yang berujung pada penguasaan kembali lahan milik Djabarudin. (RED)