Warga Morowali Utara Terancam Penjara Seumur Hidup Setelah Bunuh Suami Istri di Baubau, Korban Dianiaya dengan Celurit

Baubau, Sorotsultra.com-Satuan Reskrim Polres Baubau berhasil menangkap AR (44) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia.

“Iya benar, pelaku berhasil kami amankan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 Wita, di sebuah rumah kos yang berada di Jl. RE. Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin, S.H., M.H. Rabu (24/8/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor: LP/177/VIII/2022/Sultra/Res Baubau.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri pada Selasa, 23/8/2022 pagi di Jl. Pahlawan Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Dari kejadian itu keduanya tewas mengenaskan dengan luka sobek bekas sabetan senjata tajam (Celurit) pada tubuh kedua korban,” ujarnya.

Pelaku merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Saat ini tersangka telah mendekam di balik jeruji besi di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Suwandi Mendorong TNI-Polri Mengusut Intel Pelaku Pengeroyokan

Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (RED)