Rekonstruksi Pembunuhan Staf Pengadilan Agama Kolaka Sempat Memanas, 42 Adegan Reka Ulang Diperagakan

Kolaka, Sorotsultra.com-Polres Kolaka melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan FDS (37) di pantai Kuliner Kolaka pada Selasa, 23 Agustus 2022 dengan menghadirkan tersangka Z dan 6 orang saksi yang disaksikan pihak keluarga korban. Rabu, 23/8/2022.

Abdul Razak selaku kuasa hukum FDS mengapresiasi pelaksanaan reka ulang kasus pembunuhan klienya ini.

“Rekonstruksi kasus pembunuhan FDS hari ini sudah sesuai dengan mengacu pada BAP terhadap para saksi-saksi. Ini dilakukan di TKP agar proses pembuktian secara ilmiah untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi. Sehingga dapat memperkuat hasil penyidikan oleh pihak Polres Kolaka dan Kejari Kolaka di Pengadilan nanti,” ucap Abdul Razak.

Walaupun, lanjut Abdul Razak, seharusnya saat rekonstruksi tadi tersangka turun ke laut, pasalnya di dalam BAP menyatakan demikian. Namun karena faktor alam yakni air laut dalam keadaan pasang maka hal itu tidak bisa dilakukan.

“Harusnya tersangka turun ke laut, karena itu tertuang di dalam BAP. Tetapi karena kondisi alam maka reka adegan tersebut tidak bisa dilaksanakan,” bebernya.

Baca Juga :  Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2024 Resmi Ditutup

Abd Razak menambahkan, untuk proses autopsi pihaknya sudah membuat pernyataan bersama bapak Kapolres Kolaka untuk segera dilaksanakan, namun karena ahli forensik tidak ada di Kolaka maka pihak Polres Kolaka terlebih dahulu akan menyurat ke Polda Sultra untuk menghadirkan ahli forensik.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna saat ditemui di sela-sela kegiatan rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi yang di gelar hari ini berjalan aman sesuai rencana.

“Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan  Staf Pengadilan Agama Negeri Kolaka di pantai Kuliner Kolaka hari ini berjalan dengan aman dan kondusif. Walaupun situasinya sempat memanas dikarenakan ada teriakan dari pihak keluarga korban, namun kita masih bisa kendalikan melalui pendekatan secara humanis,” ucap AKP I Gede Pranata Wiguna.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, sebanyak 42 adegan reka ulang diperagakan oleh tersangka serta para saksi-saksi yang di hadirkan dalam rekonstruksi tersebut. (RED)