Yusran Desak Panitia Pilkades Jelaskan Kisruh DPT Warga Lalombonda Ke Publik

Lalombonda, Sorotsultra.com-Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe tahun 2022, menuai kecaman. Yusran menegaskan, panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus menjelaskan secara gamblang kekisruhan DPT kepada publik.

“Minta pertanggungjawaban kepada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sekarang untuk secara cepat, lugas menyelesaikan persoalan ini dan menjelaskan kepada publik,” tegas Yusran saat ditemui di kediamannya, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, dalam penetapan daftar pemilih, mulai dari DPS hingga DPT panitia Pilkades terkesan mengabaikan identitas warga seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya ini menjadi patokan paling mendasar. Sebab KTP dan KK merupakan produk undang-undang.

“Kan aneh, negara mengakui saya sebagai warga di Desa Lalombonda, Kecamatan Lalonggasumeeto, namun saya tidak diberikan hak memilih oleh panitia Pilkades hanya karena saya memiliki rumah di Kota Kendari. Sementara saya hari-hari disini melakukan aktivitas, punya usaha dan rumah pribadi, jadi letak salahnya dimana. Ini sama saja secara tidak langsung saya diusir dari Desa Lalombonda,” bebernya. 

Baca Juga :  Ketua Umum SMSI Firdaus Sampaikan Ucapan Selamat untuk Presiden Taiwan Terpilih Lai Ching-te

Dikatakannya, persoalan ini akan ia perjuangkan sekaligus mewakili sejumlah warga lainnya yang tidak diberikan hak pilihnya oleh panitia Pilkades.

“Perjuangan ini semata-mata untuk mencari keadilan, sehingga saya dan sejumlah warga lainnya bisa menyalurkan hak pilih di Pilkades serentak yang akan diselenggarakan pada akhir Oktober mendatang. Tidak ada tendensi apapun,” ujarnya memungkasi. (RED)

Berita Terkait