Mantap! Smartphone Ilegal Bakal Tak Berkutik Di Indonesia

Sorot Techno311 views

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mencegah beroperasinya smartphone ilegal di Indonesia. Dengan menggunakan sistem bernama device identification, registration, and blocking system (DIRBS), Kemenperin akan menganalisis nomor IMEI yang berada di sebuah smartphone.

Hal itu untuk menindaklanjuti pengesahan Peraturan Menteri Perindustrian No.56/2016 mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan juga Peraturan Pemerintah No.20/2017 mengenai Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Sistem dari DIRBS tersebut akan menargetkan smartphone dengan jaringan 4G ilegal di masa mendatang dengan memverifikasi nomor IMEI smartphone yang menggunakan jaringan dari operator. Dalam proses tersebut, Kemenperin akan mendapatkan data dari database GSM Association guna memastikan keaslian IMEI melalui kerjasama dengan Qualcomm.

“Dengan sistem ini verifikasi IMEI dan pengelolaan database akan ditindaklanjuti selanjutnya dengan Kominfo, sehingga bisa dikembangkan lebih lanjut dan bisa menyelesaikan masalah ponsel ilegal juga memproteksi kekayaan intelektual termasuk produk Indonesia,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (10/8/2017).

Baca Juga :  Integrasi Kebijakan SPBE Arsitektur, Peta Rencana, Tata Kelola dan Manajemen SPBE Kota Kendari

Sementara itu dijelaskan oleh I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, upaya pemberantasan smartphone ilegal sudah mulai efektif dan diperkirakan membutuhkan waktu sekira 6 bulan untuk proses analisis dan verifikasi data.

Menurut Putu, pendaftaran IMEI sendiri telah mulai dibuka sejak 2013. Namun sayangnya ia tak bisa memberikan informasi detail jumlahnya. “Sejak 2013 sudah terkumpul ratusan juta IMEI yang perlu dianalisa,” katanya saat sesi wawancara.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya penerapan sistem ini, smartphone 4G ilegal (termasuk jenis ponsel palsu yang didesain dan menyerupai merek orisinal) tak akan bisa berfungsi di Indonesia.

“Jadi nanti kalau sudah kita berlakukan sudah tidak ada lagi ponsel-ponsel black market (selundupan). Karena satu ponsel satu IMEI, ibaratnya satu orang satu KTP. Tidak bisa dikloning-kloning. (Kalaupun) dia bisa masuk, tidak bisa dioperasikan,” jelas Putu.

 

sumber :

Komentar