Miris, 7 Bulan, 8 ASN Kota Ini Berurusan Dengan Hukum

JawaPos.com – Perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru sangat disorot. Apalagi ini kini terdapat delapan oknum yang berurusan dengan hukum.

Terjeratnya para oknum tersebut akibat ulahnya sendiri yang mencoba melakukan perbuatan terlarang hingga merugikan orang banyak. Akibat mereka berususan dengan kepolisian, kejaksaan maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Berikut delapan oknum ASN di Pemko Pekanbaru yang terjerat hukum:

1. Fahmi, oknum ASN yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sekretiat Bersama (Sekber) Satgas Saber Pungli Kota Pekanbaru, Rabu (25/1) lalu.

OTT itu terkait pungli pengurusan administrasi kependudukan. Dalam kasus ini Fahmi diringkus bersama istrinya. Kini mereka berdua telah menerima hukuman kurungan penjara selama satu tahun dua bulan.

2. Eka Prasetia Yuli, oknum pegawai Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kota Pekanbaru. Dia ditangkap pada Rabu (12/4) lalu karena membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ini diserahkan ke BNN Kota Pekanbaru untuk dilakukan assessment.

Baca Juga :  Kemenakan Sendiri Tega Membunuh Pamannya Hanya Karena Sering Dinasehati

3. Tiga orang oknum lurah terkait pemalusan surat tanah. Mereka adalah Fadliansyah (Lurah Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki), Budi Marjohan (Lurah Kulim), dan Gusril (Lurah Sungai Ambang).

Pemalsuan surat tanah yang dilakukan tiga lurah ini terjadi pada 2012 yang berlokasi di Jalan Pramuka. Ketiga lurah itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (14/7) lalu.

Selanjutnhya, aparatur yang berususan dengan pihak kepolisian bernama, Mohd Dian alias Atan (52). Dia melakukan penipuan dengan iming-imingi masuk polisi pada tahun 2016 lalu.

4. Mohd Dian. Dia terlibat penipuan untuk masuk calon personel polisi. Dari mengelabui warga Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang bernama Aryani Lestari (39).

Uang Aryani Rp 325 juta dibawa kabur. Awalnya diminta sebagai uang pelicin agar bisa masuk menjadi polisi. Kini Mohd Dian telah diamankan di Polsek Tampan sejak Rabu (12/7) lalu guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

5. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pungli dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Kontruski (IUJK). Mesti telah berstatus tersangka Zulkifli belum dicopot dari jabatannya.

Baca Juga :  FORSSMA Walk Out Saat Hearing di DPRD Provinsi Sultra

6. Yualty Barus, Kasubag Program Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru. Dia dilaporkan rekannya Rainaldy Nasution, pegawi di Dishub atas kasus penipuan iming-imingi bisa memasukan bekerja menjadi PNS tahun 2012 lalu. Akibat kasus penipuan itu Rainaldy Nasution mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Uang itu disebut digunakan sebagai pelicin.

Kabid Displin Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Pekanbaru Fajri menuturkan, pemberhentian sementara terhadap ASN dapat dilakukan apabila sudah ada surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai penahanan.

“Sedangkan sanksi bisa diberikan apabila sudah ada mengenai hukum yang akan dijalani. Setelah itu barulah inspektorat melakukan pemerikasaan. Apakah sanksi berat, sedang atau ringan yang diberikan,” jelas Fajri.

Pemberhentian sementara dasarnya surat dari pihak kepolisian. Saat ini pihak BKSDM baru mendapatkan mengenai status tersangka terhadap kasus OTT di Disdukcapil.

“Yang kami dapatkan dari kasus Disdukcapil. Kalau tidak ada surat, maka tidak bisa kami memprosesnya. Kalau ASN berstatus tersangka tapi tidak ditahan tidak bisa diproses surat pemberhentian sementara,” tandasnya.

Baca Juga :  Sultra Masuk Dalam 10 Provinsi di Indonesia Yang Merupakan Prioritas KPK

 

sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/08/09/149836/miris-7-bulan-8-asn-kota-ini-berurusan-dengan-hukum

Komentar