Hak Koreksi Pihak ‘MR’ Melalui Kuasa Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H.

Kendari, Sorotsultra.com – Terkait Berita Yang terbit Pada Tanggal 4 Februari 2020, Media SorotSultra.com memuat berita dengan Judul “Karir MR dan Indra Sebagai Pembegal Berakhir di Penjara” dengan link https://sorotsultra.com/sorot-berita/karir-mr-dan-indra-sebagai-pembegal-berakhir-di-penjara

Penasehat Hukum Pelaku Anak Berinisial “MR”, Yedi Kusnadi, S.H., M.H., yang Berkantor di  Lembaga Bantuan Hukum “KASASI”, Mengingat “MR” berusia 16 Tahun dan dikategorikan Belum dewasa Menurut Hukum , Bahwa dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 tahun 2012, Pasal 19 ayat (1) berbunyi: “Identitas Anak, Anak Korban dan/atau Anak saksi wajib dirahasiakan dalam Pemberitaan di media cetak ataupun elektronik ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Anak, nama Anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak saksi,  serta Pasal 97: Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam  dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus Juta Rupiah).

Bahwa Kode Etik Jurnalistik dalam Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Bahwa mencermati perbuatan Redaksi SorotSultra.com diatas yang membuat Berita sangat merugikan MR beseta Keluarganya, maka secara hukum perbuatan Redaksi SorotSultra.com merupakan Perbuatan Melawan Hukum .

Bahwa demi kepentingan hukum dan kepastian hukum klien kami tersebut, maka kami meminta kepada Redaksi SorotSultra.com untuk melakukan Ralat pada berita diatas tersebut dan Klarifikasi serta Permohonan Maaf Selama 7 (Tujuh) Hari Berturut-turut di Media SorotSultra.com terhitung sejak hari ini.

Bahwa Kami Menghimbau Redaksi Untuk Melakukan Kerja-kerja Jurnalistik Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.

Tanggapan Redaksi

Sebagai institusi media yang patuh dan taat pada Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka berkaitan dengan hak jawab tersebut, redaksi Sorotsultra.com bertanggungjawab melakukan klarifikasi terkait berita dengan judul “Karir MR dan Indra Sebagai Pembegal Berakhir di Penjara”.

Pada hari Senin, (2/3/2020), Redaksi Sorotsultra.com telah menemui Penasehat Hukum ‘MR’, yakni Yedi Kusnadi, S.H., M.H., yang Berkantor di  Lembaga Bantuan Hukum “KASASI” Kendari, untuk melakukan klarifikasi.

Menimbang:

  1. Usia ‘MR’ pada saat ditetapkan sebagai tersangka, yakni 16 Tahun 5 Bulan.
  2. Kode Etik Jurnalistik Pasal 5, yang penafsirannya dalam huruf (b) disebutkan: “Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 Tahun dan belum menikah.”
  3. Namun dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 (Satu): “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (Delapan Belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Untuk itu, redaksi sorotsultra.com telah berkomunikasi dan meminta maaf kepada Pihak Keluarga ‘MR’ yang diwakili oleh Penasehat Hukum, Yedi Kusnadi, S.H., M.H., atas penyebutan nama ‘MR’ dalam berita yang dimuat pada Tanggal 4 Februari 2020.

Kepada pembaca kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang dimaksud dan telah melakukan ralat terhadap berita tersebut. (RED)