Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sulawesi Tenggara Hadir untuk Menyelesaikan Persoalan Konsumen dan Pelaku Usaha

Kendari, Sorotsultra.com-Kabar baik bagi konsumen dan pelaku usaha di Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra telah hadir untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan sengketa para konsumen dan pelaku usaha, Senin (29/1/24).

Kinerja BPSK Sultra telah terbukti, seperti penuturan salah satu konsumen di Kota Kendari bernama Azizul Hakim. Dirinya berterima kasih atas bantuan BPSK Sultra yang telah menyelasaikan permasalahannya dengan pelaku usaha.

“Saya berterima kasih banyak atas kinerja BPSK Sutra. Alhamdulilah uang saya kembali seperti semula,” ujarnya mengucap syukur.

Diketahui, Azizul Hakim sebelumnya memesan barang berupa sepatu di Pekanbaru Provinsi Riau dengan total pembelian sebesar Rp 15.500.000.

Kemudian paket sepatu tersebut dikirim melalui jasa pengiriman J&T Cargo pada bulan September 2023 lalu. Namun dalam perjalanan J&T Cargo dari Pekanbaru ke Makassar dan Makassar ke Kendari terjadi musibah kebakaran di Luwu Timur Sulsel, sehingga dari kejadian itu Azizul Hakim merugi senilai Rp 15.500.000.

Baca Juga :  Humas GKP: Kami Hanya Lakukan Upaya Hukum

Atas apa yang menimpa dirinya, lantas Azizul Hakim melaporkan ke BPSK Sultra dan permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

BPSK Sultra perwakilan konsumen, Vicky Eliyanto, S.H., M.H, mengatakan, masalah yang menimpa Azizul Hakim telah diselesaikan, maka perkara sengketa antara konsumen dan pelaku usaha dicabut yang ditandai dengan penandatangan kedua belah pihak di atas materai.

“Karena masalahnya telah selesai sesuai apa yang diingingkan konsumen maka laporannya kami cabut atau dihentikan,” ungkapnya pada Jumat (26/1/2023).

Sementara itu, BPSK Sultra perwakilan pengusaha, Abdul Muhaimin, mengatakan, tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi.

Selain itu, BPSK juga sebagai pusat untuk mengontrol para pengusaha agar selalu berhati-hati di dalam menjual produk yang tidak sesuai.

“Kami juga selalu mengontrol para pengusaha dalam menjual produknya. Karena ketika masyarakat ke pasar dan membeli produk yang tidak sesuai takarannya itu bisa langsung mengadu ke BPSK,” katanya.

Bagi konsumen yang merasa dirugikan kemudian ke peradilan umum tentu akan memakan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Kesiapan Polda Sultra Menghadapi Pilkada 2018

“Mungkin ke instansi butuh waktu tetapi kalau ke BPSK itu pelayanannya gratis dan lebih humanis atau Kekeluargaan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengajak konsumen atau pengusaha yang merasa di rugikan jangan ragu melaporkan ke BPSK Sultra di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.

“Dalam waktu dekat BPSK Sultra akan menyelesaikan permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha Marina Mart walaupuan kasus tersebut sudah dihentikan kepolisian atau SP3,” pungkasnya.

Sebagai informasi, BPSK Sultra terbentuk sejak Tahun 2019 lalu sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. (RED)