Bawaslu Sultra Diminta Monitoring Perekrutan Badan Adhoc di KPU Mubar

Kendari, Sorotsultra.com-Dugaan pelanggaran perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) KPU Kabupaten Muna Barat menjadi perbincangan publik.

Desas desus dugaan pelanggaran itu, Bawaslu dan KPU Muna Barat hanya beradu pernyataan di media.

Ketua DPC GMNI Kendari Rasmin Jaya mengatakan, demi berjalannya tahapan Pilkada 2024 yang baik, Bawaslu Sulawesi Tenggara diminta untuk melakukan penelusuran dan monitoring secara langsung di lapangan terkait proses perekrutan badan adhoc PPK, dan PPS di Muna Barat.

“Kami minta Bawaslu Sultra segera melakukan penelusuran terkait persoalan ini dan mencari titik kebenarannya. Tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun tetapi cara-cara demikian tidak bisa kita biarkan terjadi. Dalam setiap proses perekrutan badan adhoc, KPU harus menunjukan sikap profesional, netralitas dan bebas dari kepentingan partai politik apalagi harus memihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah,” tegasnya, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurutnya, stabilitas politik dan tahapan Pilkada serentak di Muna Barat sudah banyak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang demi kepentingan kekuasaan, tentu akan banyak cara yang digunakan.

Baca Juga :  Pesan Wawali kepada Algazali Amirullah, Darmabaktikan Profesi Ini untuk Kepentingan Masyarakat

“Kenapa tidak dalam proses perekrutan kita menggunakan cara yang baik dan tidak terikat dengan kepentingan apapun, apalagi yang sudah terafiliasi dengan partai politik guna menciptakan iklim demokrasi yang semakin sehat, substansial dan berkualitas. Pilkada hanya sebagai sarana dan instrumen untuk memilih pemimpin. Jadi soal netralitas, integritas dan profesional sudah harus ditunjukkan oleh penyelenggara pemilu,” bebernya.

“Jika belum ada titik terang terkait dengan perekrutan PPK dan PPS, maka putusan ini harus bergulir di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar kebenarannya jelas dan terang benderang di hadapan publik,” tegasnya.

Ia juga berharap dan mendukung Bawaslu Sultra untuk tegas agar tidak menjadi bola liar dan keresahan di tengah masyarakat bahwa seolah-olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada semua khususnya masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  IJTI Sultra Kecam Kekerasan dan Penghapusan Foto 5 Jurnalis oleh Jaksa hingga Security Kejari Kendari

Mengingat, potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhoc agar tidak merugikan masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

“Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran dan menemui keduanya. Asdar sudah mengakui terdaftar sebagai DCT, dan Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Kab. Mubar,” katanya. (RED)

Komentar