Dalam Menunjang Pembangunan Pj Gubernur Sultra dan Pj Wali Kota Kendari Sudah Mulai Melakukan Reformasi Pejabat Birokrat

Kendari, Sorotsultra.com-Dalam menjalankan roda organisasi pemerintah semestinya seorang kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota kudu menjalankan ruh organisasi dengan berlandaskan asas keadilan, Sabtu (13/1).

Asas tersebut harus benar-benar diimplementasikan melalui penempatan para kepala dinas dan jabatan lainnya di lingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota masing-masing. Sebab, salah satu tanggung jawab pemerintah di daerah adalah memberikan rasa keadilan yang ditunjang dengan regulasi.

Dalam pelaksanaannya terkadang regulasinya ada tapi tidak dilakukan oleh kepala daerah. Padahal, mutasi, rotasi ada syarat untuk mengganti adalah mutlak, apalagi jabatannya sudah di atas 4 tahun. Jika ini dibiarkan oleh kepala daerah tentunya menjadi persoalan serius. Bagaimana tidak, penyegaran kepemimpinan di tataran dinas mestinya dilakukan guna memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi sumber daya manusia (SDM) yang telah memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut.

Namun, faktanya para kepala daerah di Sulawesi Tenggara ada keengganan untuk melakukan rotasi jabatan, ada beberapa kemungkinan yang menjadi alasan tidak mau menjalankan roda organisasi pemerintah daerah secara sehat dan profesional, ataukah ditunggangi oleh kepentingan.

Baca Juga :  Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Sub Sistem Kelistrikan Kendari

Sebagai sampel, di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra saat ini.

Sementara untuk di Pemerintah Kota Kendari, ada beberapa pejabat kadis yang sudah kelamaan menduduki jabatan bahkan sampai 4 tahun lebih masih menjabat. Lalu, kinerjanya tidak maksimal tanpa prestasi, ini harusnya segera dilakukan penyegaran oleh Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf.

Tujuannya adalah, agar ada terobosan dan inovatif dalam bekerja selain itu, ada regenerasi. Sebagai sampel jabatan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari. Ini tidak sehat secara organisasi birokrasi.

Menjadi catatan penting bagi Pj dalam hal penempatan pejabat harus sesuai keahlian disiplin ilmunya. Bukan saja pakai pendekatan sarat pangkat golongan semata. Penempatan berdasarkan latar belakang pendidikan seperti guru, dokter, IPDN, ekonomi, keuangan, sosial kemasyarakatan, perencanaan pemerintahan, hukum, kesmas dan lingkungan, pertanian, perikanan, koperasi, dan lain sebagainya. Perlulah di revitalisasi penempatannya.

Maka, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto dan Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf perlu menata ulang dalam penunjukan pejabat eselon 2 dan 3. Bukan hanya memenuhi sarat kepangkatan, tetapi disesuaikan dengan SDM, disiplin keilmuannya dan seterusnya.

Baca Juga :  Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, Ketua PWI Pusat Minta Kapolri Beri Atensi

Disisi lain, seorang kepala dinas yang menjabat lebih dari 4 tahun maka akan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Karena apa, hal itu menjadi barometer dalam menjalankan tupoksinya sebagai pucuk pimpinan di dinas tersebut. Sebagai contoh, di Pemprov Sultra dan Pemkot Kendari ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra.

Atas hal ini, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Dr. La Sensu, S.H., M.H saat dihubungi Sorotsultra.com, Jumat, 12/1/2024 sore menjelaskan bahwa rotasi dibolehkan.

“Sebuah jabatan dalam instansi pemerintah daerah bila tidak dijabat oleh ahlinya memang tidak memenuhi syarat untuk melakukan program-program. Alasannya, tidak memenuhi syarat untuk menentukan program kerja karena tidak sesuai dengan kompetensi keilmuannya, dan tidak memenuhi syarat teknisnya, karena dalam memimpin sebuah organisasi pemerintah daerah atau OPD seharusnya sebagai Pj atau kepala daerah definitif harus melihat kompetensi ASN apakah memenuhi kompetensi teknis dan kompetensi pendidikan,” jelasnya.

“Seorang ASN menduduki sebuah jabatan batas maksimalnya selama 5 tahun. Jika sudah lebih dari 5 tahun sudah seharusnya diganti atau layak ada penyegaran,” paparnya memungkasi. (RED)