SOROTSULTRA.com, Kendari-Tahun 2026, Pemerintahan Kota Kendari menggelontorkan anggaran APBD miliaran rupiah kepada dua instansi vertikal. Selasa, 28 Juli 2026.
Tak main-main, dana hibah yang diberikan kepada dua lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Resort Kendari itu mencapai kurang lebih Rp10 miliar. Meski kondisi daerah lagi pengetatan anggaran.
Dalam tata kelola keuangan daerah mestinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. APBD pada prinsipnya digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Jika anggaran tersebut merupakan hibah daerah, mekanismenya harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain adanya usulan atau permohonan, tujuan yang jelas, kepentingan publik yang dapat dipertanggungjawabkan, dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dianggarkan melalui mekanisme APBD.
Selain itu, apakah pengalokasian dana tersebut telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan DPRD Kota Kendari atau merupakan bagian dari mekanisme perubahan maupun pergeseran anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaannya, apakah kedua instansi vertikal ini sudah memenuhi unsur-unsur yang telah memenuhi untuk menerima danah hibah?
Berdasarkan data SPSE Inaproc, total anggaran hibah yang telah digelontorkan kepada kejaksaan dan kepolisian sebesar Rp9.973.870.000.
Adapun rinciannya antara lain;
Pembangunan pagar utama dan papan nama Mako Polda Sulawesi Tenggara sebesar Rp2.475.870.000,. dan renovasi area parkir kendaraan roda dua dan roda empat Mako Polda Sultra mencapai Rp1.358.000.000,. Selain Polda Sultra, Polresta Kendari juga menerima hibah sebesar Rp2.830.000.000 untuk renovasi barak personel.
Kejaksaan Negeri Kendari mendapat guyuran dana untuk pembangunan mess atau rumah dinas jaksa sebesar Rp3.310.000.000,.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Hal yang sama juga disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri ajang penghargaan tahunan Apresiasi Pemda Berprestasi Tahun 2026 Regional Sulawesi di Hotel Claro, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat malam, 29/5/2026 lalu.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dana hibah diberikan ke instansi vertikal boleh saja, tapi ada arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar sebaiknya tidak menggunakan anggaran APBD untuk kepentingan instansi vertikal.
“Karena instansi vertikal sudah dibiayai oleh aparatur induknya. Itu saran dari KPK,” jelasnya.
Pertanyaannya, ada apa APBD Kota Kendari yang digelontorkan kepada dua instansi vertikal. Padahal, APBD adalah uang rakyat. Patut diduga dana sebesar itu jadi bargaining kasus tertentu. Dan apakah melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Kota Kendari?
Mengingat APBD terbatas, dan APBD menjadi hak rakyat Kota Kendari. Publik pun bertanya-tanya?
Sebaiknya pihak APH untuk segera memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari dalam hal klarifikasi atau dimintai keterangannya. (RED)










Komentar