DPR dan Pemerintah Bolehkan Pertambangan di Pulau Kecil, Begini Tanggapan Masyarakat Wawonii

Konkep, Sorotsultra.com-Pernyataan DPR RI dan pemerintah pusat terkait pulau kecil tidak dilarang untuk dimanfaatkan pada sektor pertambangan menjadi angin segar bagi masyarakat di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (18/12).

Bukan tanpa sebab, keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii dinilai telah memberi dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian dan menekan angka pengangguran.

Namun, semenjak perusahaan tidak beroperasi masyarakat sekitar merasakan dampak yang sangat besar. Tidak sedikit karyawan lokal terpaksa harus kehilangan pekerjaan akibat dirumahkan oleh perusahaan.

Bukan itu saja, banyak usaha warga lokal yang berada di area lingkar tambang juga gulung tikar, mulai dari kios, warung, pertokoan, bengkel, hingga kos-kosan.

Andiman, salah seorang warga dari Desa Roko-Roko mengaku saat ini ia bersama warga lainnya sangat menaruh harapan yang besar agar PT GKP dapat kembali beraktivitas, manfaat positif yang selama ini dirasakan semenjak beroperasinya PT GKP kembali dirasakan oleh masyarakat Wawonii, terutama masyarakat lingkar tambang.

Baca Juga :  Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia Didalam Mobilnya

“Harapan kami sangat besar. Semoga dengan adanya pernyataan dari DPR RI dan pemerintah pusat yang membahas soal regulasi pulau kecil tidak dilarang untuk ditambang dapat menjadi kabar baik sehingga PT GKP bisa kembali beroperasi,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia meminta DPR RI dan pemerintah agar memikirkan nasib mereka yang saat ini telah banyak kehilangan mata pencaharian, terutama yang telah bekerja sebagai karyawan di PT GKP.

“Jujur saja pak, sebelum dan sesudah hadirnya PT GKP di Wawonii ini sudah sangat terasa dampak positifnya, terutama pada sektor perekonomian. Selain itu, kami masyarakat juga telah banyak dibantu oleh perusahaan melalui program CSR-nya. Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat agar DPR RI dan pemerintah fokus pada nasib masyarakat disini. Jangan terprovokasi dengan segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat yang berkeinginan memutus mata pencaharian kami dan menghilangkan kesempatan daerah ini berkembang,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan salah satu tokoh masyarakat Roko-Roko Raya, Muhammad Ali. Dia merasa bersyukur atas dukungan dari DPR RI dan pemerintah pusat terkait harapan pengelolaan pulau kecil.

Baca Juga :  Legal Officer PT. GKP: Komnas HAM Tidak Netral Terkait Rekomendasi ke Gubernur Sultra

“Kami berharap Majelis Hakim MK untuk bijak melihat secara utuh dan menyeluruh dari aturan pengelolaan pulau kecil, karena aturan ini tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga pengembangan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sana,” harap Muhammad Ali.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan DPR RI, Wihadi Wiyanto dan perwakilan pemerintah pusat melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Victor Gustaf Manoppo sepakat dalam menyampaikan pendapatnya terkait pemanfaatan pulau kecil melalui aktivitas sektor pertambangan yang tidak serta merta dilarang.

Hal itu dikemukakan saat keduanya menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K).

Keduanya menegaskan, penjelasan mengenai kata “Prioritas” sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 ayat (2) UU PWP3K untuk tidak dimaknai sebagai larangan mutlak.

“Secara gramatikal, kata diprioritaskan dalam pasal tersebut diartikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu diutamakan atau didahulukan dari yang lain. Oleh karena itu, maka kegiatan yang diprioritaskan harus didahulukan dibanding kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Sehingga, kata diprioritaskan tidak dapat diartikan sebagai larangan mutlak untuk kegiatan lain selain kegiatan prioritas. Dalam hal ini terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil,” tegas Wihadi dalam sidang MK yang digelar pada Selasa lalu (5/12). (RED)