Erwin Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bombana atas Kepemilikan Sabu 3,53 Gram

SOROTSULTRA.com, Bombana-Erwin (38) tak berkutik saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Bombana atas kepemilikan sabu 3,53 gram. Senin (4/8/25). 

“Pelaku ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 Wita, di Desa Toburi, Kec. Poleang Utara, Kab. Bombana,” ujar Kasat Narkoba Polres Bombana, AKP, Muhammad Arman. Senin, 4 Agustus 2025.

Dijelaskan Arman, saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang yang berinisial LL.

“Paket sabu ini akan di edarkan di wilayah Kec. Poleang Utara. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (RED)

Baca Juga :  Giat Operasi Sikat Anoa Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Bombana Amankan Seorang Pengedar Sabu

Komentar