Kendari. Sorot Sultra.Com – Unjuk rasa kembali dilakukan oleh Forum Pemerhati Tambang (Format) Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, guna menuntut aktifitas pertambangan PT. Bososi Pratama agar segera dihentikan, karena di duga telah melakukan ilegal mining di Kawasan Hutan Lindung (KHL). Kamis, 24/1/2019.

Tuntutan para pengunjuk rasa agar pihak Dinas Kehutanan Sultra, segera melakukan investigasi mendalam di lokasi PT. Bososi Pratama, karena kuat dugaan telah melakukan perampokan Sumber Daya Alam (SDA), dimana secara sadar dan sengaja menabrak aturan, dengan melakukan aktifitas penambangan ilegal di luar kawasan IPPKH yang telah di kantonginya.

Korlap Format Sultra Siddiq Muharram, dalam orasinya menegaskan, ” Aktifitas penambangan yang di lakukan oleh PT. Bososi Pratama, disinyalir telah melanggar aturan perundang-undangan, karena secara sadar melakukan pengerukan ore nickel di luar kawasan IPPKH yang mereka miliki seluas 496,33 Ha.”

“Maka dari itu kami mendesak agar Dinas Kehutanan Sultra, segera melakukan investigasi di kawasan IUP PT Bososi Pratama, karena kami menduga secara diam-diam telah dilakukan perubahan fungsi hutan lindung yang tidak berdasarkan mekanisme, serta ketidak sesuaian dengan RT/RW kabupaten dan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  ACE dan Informa Hadir Memenuhi Kebutuhan Life Style Furniture Masyarakat Kota Lulo

Ia juga menambahkan, yang lebih parahnya lagi, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang Format Sultra lakukan, bukan saja telah merubah fungsi hutan lindung, akan tetapi ditemukan ada delapan perusahaan Join Operasional (JO) yang melakukan aktifitas penambangan di lokasi IUP PT. Bososi Pratama, namun belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Sementara itu Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Ir Sahid saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, “PT. Bososi Pratama telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dengan luasan 495 Ha, yang diterbitkan pada bulan November 2016.”

Dikatakannya, terkait adanya dugaan Format Sultra bahwa PT.Bososi Pratama telah melakukan penambangan di luar IPPKH, kemungkinan hal itu tidak benar, berdasarkan hasil investigasi dari tim Dinas Kehutanan Sultra pada akhir tahun 2018 yang lalu, yang mana aktifitas penambangan PT.Bososi Pratama masih berada dalam wilayah IPPKHnya.

“Kami belum mengetahui lagi kalau ada penambangan di luar IPPKH, dan jika teman-teman Format Sultra mau bersama-sama dengan kami melakukan penyelidikan langsung dilapangan kami siap. Supaya tidak ada kesan bahwa kami bermain mata dengan pihak PT. Bososi Pratama,” ucapnya. (RED)

Komentar