Kendari. Sorot Sultra.Com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menorehkan kinerja yang baik, dengan keberhasilan mengungkap peredaran shabu di Sultra, dan mengamankan Erwin Febri (33) tahun, warga Jl. Bunggasi Blok. Q No. 2 Kel. Anduonohu, Kec. Poasia, yang membawa shabu sebanyak 500 gram. Senin, 21/1/2019.

Perang terhadap kejahatan Narkotika yang semakin massif terus digelorakan, hal ini secara tegas digaungkan Ditresnarkoba Polda Sultra, saat press release pagi tadi di ruang Bidang Humas Polda Sultra, dan dihadapan awak media, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Satria Adhy Pratama SH. MH, menjelaskan secara gamblang.

“Alhamdulillah niat dan semangat kita bersama dalam melawan kejahatan narkoba masih terus kita galakkan, ini yang perlu kita pertahankan tanpa kompromi guna menyelamatkan generasi bangsa dari kejahatan narkotika.”

Dikatakannya, bahwa dua hari yang lalu tepatnya 21/1/2019, kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya  pengiriman paket shabu dari makassar melalui jasa angkutan Bus Bintang Selamat,  bersama BNNP Sultra, langsung mengendus kebenaran informasi tersebut, maka pada pukul 18.30 Wita, hingga pukul 19.00 Wita kami mendapati seseorang yang bernama Erwin Febri 33 tahun warga Jl. Bunggasi Blok. Q No. 2 Kel. Anduonohu, Kec. Poasia yang membawa barang haram tersebut.

Baca Juga :  Polri: Putusan PTDH Ferdy Sambo Final dan Mengikat

“Barang haram tersebut di bungkus menggunakan kardus rokok sebanyak 5 bungkus lalu kemudian di simpan dalam tas ransel, setelah kami memeriksa di dalam bungkusan tersebut berisikan paket shabu, dengan berat total 500 gram shabu,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku baru pertama kali, modus operandinya pelaku sebagai kurir merangkap gudang dengan cara menunggu dan menerima kiriman dari makassar, dengan upah Rp50.000.- per gram, jika di total menjadi Rp25.000.0000,-, “hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan mana barang ini mau di edarkan di Sultra,” tuturnya.

Tidak lupa Ia mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak pernah tergiur dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, ataupun tergiur dengan upah baik itu menjadi kurir, tukang tempel, gudang, maupun robot.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polda Sultra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana pelaku akan di kenakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (RED)

Komentar