Gelapkan 4 Motor Milik Temannya, Residivis Narkoba Diamankan Polisi

Kendari, Sorotsultra.com-Setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan tidak membuat Asriadi (30) menjadi jera, malah kembali berulah melakukan kejahatan baru dengan modus menggelapkan kendaraan roda dua milik temannya sendiri.

Atas perbuatannya, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga berhasil meringkusnya serta mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor pada Rabu (16/3/2022).

“Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” kata Kapolsek Mandonga, Kompol Mochamad Salman dihadapan awak media Jumat (25/3/2022).

Pelaku menjalankan aksi kejahatannya sejak 10 hingga 12 Maret 2022 dengan total empat unit sepeda motor dari empat korban yang berbeda-beda.

“Yang menjadi sasaran pelaku merupakan orang yang ia kenal. Modusnya dengan berpura-pura meminjam motor kemudian dibawa kabur untuk digadaikan dengan harga bervariasi mulai dari Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya,” ungkap Salman.

Pelaku merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang saat ini masih berstatus sebagai tahanan bebas bersyarat sejak bulan Desember 2021 lalu.

Baca Juga :  Kota Kendari Masuk Peringkat ke 17 Kota Tanggap Narkoba

“Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga, dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP,” tutup Salman. (RED)