SOROTSULTRA.com, Sultra-Pelantikan 271 pejabat Eselon III dan IV oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka pada Rabu (15/10/2025) kini menuai polemik.
Dimana, salah satu pejabat yang dilantik inisial AM diduga eks terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ditengarai pelantikan tersebut, dilakukan tanpa proses verifikasi menyeluruh oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, sehingga memunculkan dugaan kelalaian dalam penetapan pejabat, dan terkesan dilakukan secara tertutup dan mendadak.
Dalam pernyataannya, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses sesuai aturan dan memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing.
“Pejabat-pejabat yang dilantik adalah mereka yang dinilai berkompeten dan sesuai sistem yang berlaku,” ujar Gubernur ASR dalam keterangannya.
Jika demikian, patut diduga pelantikan sejumlah pejabat oleh Gubernur, ASR pekan lalu ada pendekatan relasi, koneksi, bukan dengan dasar meritokrasi dan kompetensi.
Sebagai contoh, Plt. Kadis Kehutanan yang lagi terperiksa Kejagung mestinya sudah diganti karena sudah 6 bulan menjabat.
Yang tak kalah pelik, ada masalah pelantikan/pergantian pejabat struktur sebanyak 270-an adalah hal baru, dan sejarah baru terjadi dalam Pemerintahan Sulawesi Tenggara. Dan ini baru terjadi sekarang setelah ASR dilantik menjadi gubernur pada Februari lalu.
Ini nenunjukan kesewenang-wenangan terjadi, tanpa kajian, telaah serta pertimbangan matang dan tidak cermat, cerdas dalam hal penempatan/mengangkat pejabat struktur. Model dan cara pergantian seperti ini kurang baik, dan bisa saja merusak sistem kepegawaian.
Jika melihat daftar 270-an pejabat yang dilantik/dimutasi ada ditemukan pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan kompetensi, dan disiplin ilmunya.
Sebagai contoh;
1. Ada pejabat sarjana perikanan berdinas di Dinas Kelautan dan Perikanan justru di mutasi/dipindah ke Satpol PP.
2. Ada pejabat sarjana kehutanan, berdinas di Dinas Kehutanan justru di mutasi/dipindah ke Satpol PP.
3. Ada sarjana pertanian justru jadi pejabat di Dikbud.
4. Ada sarjana pertanian justru jadi pejabat BKD.
5. Ada pegawai pindahan dari kabupaten/kota yang baru 1,2 bulan sudah ditempatkan dan dilantik jadi direktur setingkat kadis.
6. Ada pegawai dari kementerian lain tanpa jelas status kepegawaiannya justru mendapat jabatan mentereng sebagai Plt. Kadis mengganti kadis definitif.
Contoh seperti ini dapat merusak sistem kepegawaian, ketidakadilan, kecemburuan di kalangan pegawai di lingkup Pemprov Sultra, yang lama menunggu kesempatan justru pupus, hilang dengan adanya model atau cara seperti ini.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra), Prof. Andi Khaeruni, menegaskan bahwa secara hukum dan aturan ASN, AM seharusnya telah diberhentikan sejak putusan pengadilan keluar pada tahun 2021.
“Putusannya itu sudah sejak 2021. Seharusnya, begitu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, langsung diproses sesuai aturan Undang-Undang ASN dengan pemberhentian tidak hormat,” ujar Andi Khaeruni. Senin (20/10/2025).
Andi Khaeruni mengakui bahwa pihak BKD tidak pernah menerima laporan resmi mengenai vonis hukum terhadap AM dari instansi tempat yang bersangkutan bertugas sebelumnya, yakni Dinas Cipta Karya Sultra.
“Datanya tidak pernah masuk ke BKD. Harusnya dilaporkan oleh instansi terkait, karena mereka yang tahu kondisi pegawainya. Laporan itu wajib disampaikan ke Bidang Penataan Hukum dan Disiplin BKD untuk diproses,” tegasnya.
Ketiadaan laporan tersebut menyebabkan nama AM tetap tercatat bersih secara administratif di sistem kepegawaian BKD. Akibatnya, ketika Dinas Cipta Karya mengusulkan nama AM untuk promosi jabatan eselon IVa sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Bangkim, usulan tersebut diproses sebagaimana biasa tanpa hambatan hukum.
“Berdasarkan data yang kami miliki, dia memenuhi syarat untuk diusulkan. Tidak ada catatan pelanggaran atau sanksi dalam berkas kepegawaian yang kami terima,” jelas Khaeruni.
Ia menambahkan, seluruh proses administrasi pelantikan telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan kelengkapan berkas dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh gubernur Sultra.
“Ketika berkasnya sampai ke kami, semua tampak lengkap dan tidak ada informasi hukum yang bisa menjadi dasar penolakan. Jadi wajar kalau Gubernur pun tidak mengetahui status hukumnya,” ujarnya.
Keterangan Gubernur, Andi Sumangerukka dan Kepala BKD, Andi Khaeruni terkesan hanya saling melengkapi, lalu kesalahan semua tersebut tanggung jawab siapa?
Nampak terlihat jelas penempatan pejabat di pemerintahan ASR-Hugua tidak sesuai dengan harapan, asal pasang, tidak sesuai kompetensinya sehinggah hal-hal, kesalahan fatal dapat terjadi.
Sekda Sultra yang mestinya selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak terlibat (semestinya) bertanggung jawab penuh dalam hal ini. (RED)





Komentar