Gugatan Terhadap AKBID Buton Raya

 
Bau-Bau, Sorot Sultra – Keserasian Sistem Pendidikan Tinggi Nasional kemungkinan akan kembali tercoreng, dengan adanya pengajuan gugatan terhadap Ketua Yayasan Akademi Kebidanan (Akbid) Buton Raya, yang dianulir tidak sesuai dengan Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) yayasan, oleh Kuasa Hukum dari Andiana Latief dkk.
 
Polemik ini berawal dari pemecatan sepihak yang dilakukan oleh ketua Yayasan Akbid Buton Raya Laode Irianto terhadap beberapa orang Pengurus dan Pimpinan Akbid Buton Raya, dan hal ini dianggap tidak sesuai dengan amanah Perundang-Undangan sebuah Lembaga Pendidikan, tentang prasyarat melakukan pemberhentian yang seharusnya mengacu kepada ketentuan di dalam AD-ART Yayasan.
 
Dalam materi gugatan, Kuasa Hukum penggugat menitik-beratkan pada kerugian yang ditimbulkan akibat perlakuan sepihak dari pihak Tergugat, dalam hal ini Ketua Yayasan Ali Ilham yang mewadahi Akbid Buton Raya, sehingga dianggap sudah memenuhi unsur KUHPerdata.
 
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, “Saat ini saya sedang mendampingi Andiana Latief dkk. dalam melakukan gugatan terhadap Tergugat Bapak Laode Irianto yang merupakan Ketua yayasan Ali Ilham, sebagai naungan dari lembaga pendidikan Akbid Buton Raya, yang mana telah melakukan pemecatan sepihak, dan saya anggap sangat tidak prosedural”.
 
Selanjutnya Muhammad Taufan Achmad, SH. mengatakan, “Karena saya menganggap perbuatan Tergugat merupakan perbuatan non prosedural, dan telah masuknya unsur Perbuatan Melawan Hukum berdasar kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka saya mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN) Bau-Bau dengan nomor pendaftaran 27/Pdt.G/2017/PN.BAU, yang mana di dalam gugatan tersebut, pihak kami dalam hal ini Penggugat, mempermasalahkan beberapa hal, pertama terkait Pemberhentian Penggugat secara sepihak selaku anggota Pembina pada Yayasan Ali Ilham yang merupakan wadah dari Akbid Buton Raya tersebut, dan menurut saya sangat bertentangan dengan aturan yang termaktub di dalam AD/ART Yayasan”.
 
“Permasalahan kedua, Pihak penggugat lain diberhentikan pula secara sepihak tanpa sepengetahuan Para Penggugat, yang dari awalnya menduduki Posisi sebagai Direktur pada Akbid Buton Raya, menjadi tidak memiliki posisi apapun, dan hal ini juga sangat bertentangan dengan AD/ART yang merupakan dasar hukum dari Yayasan Tersebut”.
 
“Dan dari perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian (scade) baik secara Materiil, karena telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukumnya (Tort), maupun yang telah masuk kepada Tort Law dalam sistem hukum Common Law mengenai Immateriilnya, dengan total besaran kerugian sebesar 1 milyar 660 juta rupiah”. (RED)
 
 
 
Baca Juga :  Ditanya Kenapa Harga BBM Naik, Ini Jawaban Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto

Komentar