Investasi Ugal-ugalan Perusahaan Galangan Kapal di Moramo, Diduga Belum Miliki Amdal dan Hutan Mangrove Dibabat Habis

SOROTSULTRA.com, Kendari-Alih fungsi lahan yang terjadi di pesisir laut di Kelurahan Lapuko dan Desa Ponambea, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini sungguh-sungguh memprihatinkan dan telah berdampak pada kerusakan hutan magrove di kawasan industri galangan kapal yang diduga belum memiliki Amdal tapi sudah beroperasi. Kamis (29/1). 

Bagaimana tidak, investasi ugal-ugalan yang di motori beberapa perusahaan galangan kapal tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah dan menyebabkan terganggunya ekosistem laut.

Salah satu tokoh pemuda Moramo, yang juga merupakan Fungsionaris Relawan Kita Prabowo, Win Rahmat Buhari menjelaskan, kerusakan mangrove yang terjadi di pesisir moramo tidak bisa ditolerir apa lagi sejumlah perusahaan seperti PT SMS, PJS, GE, dan GMS diduga belum memiliki Amdal.

“Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Moramo, saya meminta kepada pihak penegak hukum serta pemerintah segera menindaki perusahaan galangan kapal yang melanggar, apa lagi saya lihat beberapa perusahaan sudah berkegiatan,” ungkapnya.

Selain itu, Rahmat Buhari meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) intens melakukan pengawasan di Kecamatan Moramo, pasca PT Galangan Bahari Utama (GBU) diberhentikan sementara aktivitasnya beberapa waktu lalu, setelah kedapatan memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Baca Juga :  Bikin Bangga! Kemenkumham Raih Penghargaan Kategori Terbaik dalam Layanan Digital dari Kementerian PANRB

Pertanyaannya, dimana fungsi pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Selain DKP juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab dalam melindungi pohon mangrove di wilayah itu, dan sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan?

Pemda Konawe Selatan (Konsel) harus tegas dan semestinya turun serta mengawasi perusahan tersebut, bahkan jangan keluarkan/terbit izin usahanya (BKPMD) Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, jika izin DKP, Kehutanan dan Lingkungan Hdup tidak terbit dan ditunjukkan.

Jangan kejar investasi tapi justru akan merusak lingkungan daerah yang akibatkan tidak menguntungkan sama sekali, bahkan akan menghancurkan untuk masa depan generasi kita ke depan. (RED)

Komentar