Jadi Bandar 553 Gram Sabu, Oknum Honorer Dishub Kota Kendari Ditangkap Polisi

Kendari, Sorotsultra.comSubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra berhasil menangkap seorang oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kota Kendari inisial DS (36).

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 553 gram sabu yang terdiri dari 1 paket besar dengan berat 513 gram dan 6 paket kecil dengan berat 40 gram.

Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di kompleks BTN Bukit Permata Hijau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, pada hari Kamis 2/9/2021 sekitar pukul 21.30 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurrahman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti tim Subdit III Unit II untuk mengamankan pelaku.

“Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang, saat ini masih kita lakukan penyelidikan. Dimana pelaku berperan sebagai bandar sabu yang beroperasi di wilayah Kota Kendari.” jelas M. Eka Fathurrahman. Jumat 3/9/2021.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan, guna mengungkap jaringan yang menjadi pemasok 553 gram sabu ke pelaku.

Baca Juga :  Kepemimpinan Saidin Sido Dipertanyakan Oleh Pengurus dan Anggota Aspeklur Kota Kendari

“Selain barang bukti 553 gram sabu. Polisi juga menyita barang bukti lainnya, berupa uang tunai senilai Rp1,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta 1 buah timbangan digital,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka sudah ada diamankan di Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)

Berita Terkait