Kendari, Sorotsultra.com– Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu pelaku berinisial MA (38) tahun, beserta barang bukti sabu seberat 51,86 gram. Sabtu, 28/3/2020.
Dalam rilis resmi Subdit Penmas Bid. Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi membeberkan, “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kel. Baruga, Kec. Baruga, Kota Kendari, tentang adanya seorang bandar sabu.”
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Lidik Subdit I bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap target. Tepat pada hari Jumat, 27 Maret 2020 pukul 21.15 Wita, Tim Lidik I Subdit berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” terangnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa dari keterangan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih berstatus Narapidana di Lapas Kelas II.A Kendari, dan dalam melakukan operasinya, ia mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel.
Dari tangan pelaku, selain sabu seberat total 51,86 gram, juga turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP Nokia warna Putih, 1 buah HP Samsung J6 Prime warna Hitam, 1 bungkus rokok Marlboro bekas, 1 buah dompet berwarna merah, 1 bungkus kopi sachet merk Top coffee bekas, 2 buah plastik warna biru, 2 buah kertas kecil, 7 buah sachet kosong dan Uang tunai sebesar Rp. 38.000,-.
Pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (RED)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.