Kanwil Kemenkumham dan Kadin Sultra Dorong Mahasiswa dan Pelaku UMKM Naik Kelas Melalui Kemudahan Pengurusan Perseroan Perorangan

Kendari, Sorotsultra.com-Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sultra memberikan bantuan berupa fasilitas pengurusan perseroan perorangan bagi pelaku UMKM, Senin, 30 Oktober 2023.

Hal ini dilakukan untuk mewadahi pelaku usaha di sektor UMKM mendapatkan legalitas berusaha. Selain pelaku UMKM, Kemenkumham dan Kadin Sultra juga menyasar mahasiswa yang bergelut dalam dunia usaha.

Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba mengungkapkan, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Kadin Sultra agar mahasiswa yang memiliki usaha juga mendapatkan legalitas perseroan perorangan.

“Saya sudah diskusi dengan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai salah satu mitra kerja kami bahwa selain memfasilitasi 1.000 pelaku usaha untuk mendapatkan perseroan gratis, kami juga ingin tambahan 500 mahasiswa yang memiliki usaha untuk difasilitasi mendapatkan perseroan perorangan,” kata Silvester, Kamis 26 Oktober 2023.

Silvester yakin, terwadahinya kelompok mahasiswa dalam pemberian perseroan perorangan secara gratis akan merangsang pertumbuhan disektor UMKM yang pada akhirnya mampu mendorong peningkatan perekonomian daerah.

Baca Juga :  Dilaporkan Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai, Warga Ambesea Ditemukan Meninggal Dunia

Ia menambahkan, keikutsertaan mahasiswa dalam program ini akan menjadi role model gerakan pembangunan ekonomi daerah lewat perseroan perorangan.

“Kalau mahasiswa bisa, pasti masyarakat bisa. Mahasiswa nantinya bisa mengedukasi masyarakat disekitar mereka mulai keluarga, tetangga atau kenalannya untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah membangun Sultra dan Indonesia lewat sektor UMKM,” pungkas Silvester.

Dikutip dari laman Kemenkumham, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.

Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Selain itu, juga diatur dalam PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Serta dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (RED)