Kapolri Perlu Lebih Tegas dalam Bertindak atas Pelanggaran Anggota Polisi

Sorotsultra.com, Wakatobi-Akhir-akhir ini institusi kepolisian disorot dari berbagai pihak. Pasalnya, maraknya anggota kepolisian melakukan kejahatan yang telah mencederai institusi juga merugikan masyarakat.

Namun, perbuatan tercela dari para anggota kepolisian itu, Polri selalu berdalih menggunakan kata ‘oknum’. Kata yang dianggap ampuh untuk melindungi institusi yang katanya pengayom masyarakat itu.

Penyebutan oknum yang selalu menjadi tameng, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Polri berhenti menggunakan istilah ‘oknum’ setiap kali anggotanya bermasalah.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfath menuturkan, penggunaan istilah “oknum” kerap kali digunakan pejabat Polri ketika institusinya disorot secara negatif oleh publik. Menurutnya, penggunaan kata tersebut merupakan upaya Polri untuk menyederhanakan persoalan dan lari dari tanggung jawab. Fadhil mencontohkan saat Kepala Biro Penerangan (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko saat membuat siaran pers pada Jumat, 21 Desember 2024.

“Ia menyatakan ‘Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi’.” ujar Fadhli menirukan pernyataan Trunoyudo dalam siaran persnya pada Ahad, 22 Desember 2024.

Baca Juga :  Jasad Lelaki Ditemukan di Kamar Mandi PT. Iswanto

Ia juga menyebut bahwa istilah oknum tidak lagi relevan dengan banyaknya kasus yang dilakukan anggota Polisi. Mulai dari yang berpangkat Jenderal seperti eks Kepala Divisi Hubungan Internasional, Napoleon Bonaparte yang menerima suap miliaran, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa yang terjerat masalah hukum karena menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas, suap dan penggelapan dalam jabatan perkara narkotika yang melibatkan eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja.

“Hingga yang berpangkat bintara, Satlantas Polres Bandara Soekarno-Hatta yang menerima pungli berupa sekarung bawang dari pengemudi truk pada 2021 lalu,” tuturnya.

Oleh karena itu, LBH Jakarta menilai bahwa ini bukan lagi kesalahan dari perorangan, melainkan bagian dari kegagalan sistemik Polri secara keseluruhan. Polri, kata Fadhil, harus melihat peristiwa ini sebagai permasalahan serius yang sudah berurat berakar dalam tubuh Polri secara institusional. Ia juga mendesak agar Kepala Kepolisian Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mereformasi total institusi kepolisian.

“Secara struktural, instrumental, dan kultural demi memastikan kerja-kerja profesional, transparan, dan akuntabel Polri.” ujar dia.

Baca Juga :  Gandeng Rumah Dongeng Indonesia, Yayasan Lazuardi GIS Ibnu Sina Kendari Gelar Workshop Guru Berdongeng

Di Provinsi Sulawesi Tenggara, viral sebuah unggahan video di media sosial Facebook, Rabu (25/12/2024) terkait dugaan pemerasan di ruangan Reskrim Polres Wakatobi.

Dalam video berdurasi 13 menit itu, secara gamblang ada permintaan sejumlah uang sebesar 50 juta rupiah.

Jika unggahan video viral tersebut benar adanya maka sangat disayangkan. Apalagi kasus serupa yang menimpa seorang guru di Konsel baru saja diputus oleh Bid Propam Polda Sultra. (RED)

Komentar