Kemenakertrans RI Telah Menerbitkan RPTKA Bagi 500 TKA Asal Tiongkok

Kendari, Sorotsultra.com – Isu rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok kini menggelinding bak bola panas. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (Kemenakertrans), bahkan telah menerbitkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk mereka. Rabu,29/4/2020.

RPTKA sendiri, adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, sebagai persyaratan untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang nantinya akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan PMA maupun swasta nasional yang ada di Indonesia.

Mastri Susilo, S.Pd., turut angkat bicara setelah mencuatnya pemberitaan terkait rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok di beberapa media, “Tadi saya langsung mengonfirmasi Kadis Nakertrans Sultra Saemu Alwi, SE., MS., untuk mempertanyakan penerbitan RPTKA dan Pihaknya membenarkan terkait penerbitan surat itu.”

Mencermati kondisi ini, maka Ombudsman Sultra akan mendukung penuh langkah Pemda Sultra bersama Forkompinda untuk menolak secara tegas kedatangan TKA asal Tiongkok di Sultra dan menyarankan kepada Gubernur untuk segera berkoordinasi dengan Kemenakertrans RI agar membatalkan atau menunda penerbitan RPTKA sampai wabah Covid-19 berakhir.

Baca Juga :  Penjelasan Komisioner KPK Terhadap OTT Tanpa Barang Bukti Uang

Ombudsman Sultra juga telah berkoordinasi dengan anggota Ombudsman RI, La Ode Ida untuk meminta support terkait informasi tersebut agar disampaikan ke kemenaker RI dan Kementrian Hukum dan Ham RI.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Kantor Imigrasi Kelas II.A Kendari, Agus Lukito saat dikonfirmasi terkait pemberitaan rencana kedatangan 500 TKA asal Tiongkok di Sultra melalui WhatsApp pribadinya pada Selasa, 28/4/2020, hanya menjawab seadanya saja, “Sampai saat ini, belum ada petunjuk dari pimpinan untuk memberikan pernyataan.” (RED)