Labeling Hoaks Berita dan Media Abal-abal Serangan Serius Terhadap Institusi Pers

SOROTSULTRA.com, Sultra-Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengutuk keras serangan terhadap karya jurnalistik berupa labeling hoaks dan media abal-abal serta ancaman pemidanaan yang dilakukan Plt Kadis Kominfo, Andi Syahrir dan Kadis Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Jumat (22/1). 

Kedua pejabat publik ini melabeli hoax berita terkait terbitnya Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii. Empat media yang menerbitkan karya jurnalistik itu dianggap abal-abal, bahkan diikuti dengan ancaman pidana penjara.

Empat media yang dilabeli abal-abal oleh pejabat Pemprov Sultra adalah AmanahSultra.com,Kendari Pikiran Rakyat.com, Matalokal.com dan Suarasultra.com.

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar menilai labelinh hoaks terhadap karya jurnalistik adalah bentuk persekusi di ruang publik dan menciptakan stigma buruk terhadap berita jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Ini serangan serius yang menciderai kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara. Pejabat daerah menggiring opini sesat mengajak publik agar tidak percaya terhadap karya jurnalistik yang telah melewati tahapan verifikasi,” kata Fadli Aksar.

Selain Dewan Pers, siapapun, aparat, hingga pejabat publik manapun tidak berhak melakukan penilaian atas pelanggaran kode etik terhadap karya jurnalistik.

Siapapun yang keberatan dengan suatu pemberitaan atau karya jurnalistik, dipersilakan menempuh mekanisme hak koreksi dan hak jawab. Jika masih keberatan gunakan mekanisme pengaduan di dewan pers.

Baca Juga :  PT Wakatobi Dive Resort Digugat Ahli Waris

“Bukan dengan mengancam bahkan melaporkan karya jurnalistik atau wartawannya ke polisi. Justru tindakan itu, selain ketidakpahaman atas mekanisme sengketa jurnalistik, ini juga menunjukkan kegagapan pejabat daerah menghadapi kritik publik. Serangan terhadap kebebasan pers adalah pertahanan nyata pemerintah yang antikritik,” tegasnya.

Lebih parah lagi, ada upaya kontrol terhadap pemberitaan media. Bahwa, berita yang bisa dipercaya adalah berita yang hanya berasal dari pemerintah.

Padahal pers lahir sebagai pilar keempat demokrasi melakukan kontrol, check and balances hak publik dalam negara demokrasi agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya, tudingan media abal-abal kepada media yang menerbitkan karya jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah adalah opini sesat dan sangat menyesatkan publik.

Syarat pendirian media berdasarkan UU Pers Nomor Tahun 1990 hanya didasarkan pada perusahaan pers yang memiliki badan hukum pers dengan perseroan terbatas.

Dalam aturan itu tidak mewajibkan media terverifikasi di dewan pers. Meskipun memang ada aturan untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi perusahaan pers, namun butuh waktu lama karena ada ribuan media yang mengantre butuh diverifikasi.

Keempat media itu punya badan hukum pers. Jadi tudingan media abal-abal adalah fitnah, dan serangan terhadap institusi pers dan kebebasan berekspresi. 

Baca Juga :  Humas PT GKP: Karyawan Diintimidasi dan Diancam

Pernyataan wartawan “Jangan Bersembunyi di Bawah Ketiak UU Pers” adalah sesat. UU Pers instrumen hukum konstitusional yang secara sah melindungi kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi yang benar, bukan tempat “bersembunyi”.

“Pernyataan ini menyudutkan UU Pers justru mencerminkan pejabat tersebut kurang literasi bahkan terkesan mengabaikan pemahaman karena mengedepankan emosional menghadapi kritik lewat pemberitaan media,” kata Fadli.

Dalam negara demokratis, setiap profesi bekerja di bawah perlindungan hukum, termasuk jurnalis. Menyerang UU Pers sama artinya dengan mengangkangi hukum dan mengabaikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi serta hak publik untuk mendapatkan informasi.

Jika UU Pers dianggap sebagai “ketiak untuk bersembunyi” maka pernyataan itu patut dipertanyakan sebagai sikap pejabat publik yang tidak memahami atau sengaja mengabaikan mandat konstitusi.

Sebagai pejabat publik, Kadis Kominfo dan Kadis Pariwisata Sultra seharusnya memahami bahwa kebijakan publik, termasuk perizinan dan tata kelola sumber daya, wajib terbuka terhadap pengawasan pers dan publik.

“Sikap defensif dan stigmatisasi terhadap media justru memperkuat kesan tertutup dan antikritik.”

Olehnya itu, merespon pelabelan Hoaks dan Media Abal-abal KKJ Sultra menyatakan:

1. Mendesak pejabat publik menghentikan pelabelan media sepihak seperti “hoaks”dan “media abal-abal”.

2. Menolak segala bentuk intimidasi, stigmatisasi, dan ancaman hukum terhadap jurnalis dan media.

Baca Juga :  Dewan Pers Berharap MK Tolak Gugatan Uji Materi UU 40/1999 Tentang Pers

3. Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

4. Mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik, kebebasan pers, dan fungsi kontrol media dalam negara demokratis.

5. Para jurnalis senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

6. Mengutuk setiap perbuatan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;

Narahubung:
Koordinator KKJ Sultra: Fadli Aksar
Sekretaris: La Ode Ono

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis Sultra dideklarasikan di Kota Kendari pada 25 Oktober 2025. KKJ Sultra diinisiasi sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, yakni AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari dan Advokat.

Secara nasional, Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019 sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite ini terdiri dari 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil. (RED) 

Komentar