Laode Freby Tegaskan Rekomendasi DPRD Sultra Polemik PT GAN dan CSM Harus Dijalankan dan Dipatuhi

Kendari, Sorotsultra.com-Polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) kini memasuki babak baru. Jumat (6/1).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu, 4 Januari 2023 resmi mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor Surat: 160/859 tertanggal 30 Desember 2022.

“Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara mutlak dijalankan dan dipatuhi semua pihak,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Laode Freby, Rabu, 4/1/2023.

“Inti dari rekomendasi DPRD Sultra adalah ada surat perubahan yang dikeluarkan oleh PTSP bahwa IUP yang sesungguhnya PT CSM itu bukan 475 hektare, melainkan hanya 20 hektare,” jelas Freby menambahkan.

Berikut 9 poin rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara:

1. Kepada pihak PT CSM agar mematuhi putusan PTUN Kendari No. 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan Mahkamah Agung RI No. 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan Bupati Kolaka Utara No. 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014.

Baca Juga :  Dishut Sultra Gelar Sosialisasi IPPKH dan Pengawasan Hutan di Wawonii Tenggara, Iskandar: Terimakasih

2. Kepada perusahaan PT Citra Silika Mallawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang di sengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga.

3. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra Silika Mallawa karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama di miliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara.

4. Kepada Kementerian Investasi Badan Kordinasi dan Penanaman Modal RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar menindak lanjuti surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No. W4.TUN6/412/PS.05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan/penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No. 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020.

5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Mallawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (notulen rapat terlampir).

6. Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara RI, agar memerintahkan koordinator inspektur tambang Kementerian ESDM wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  SAR Goes To School

7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.

8. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Citra Silika Mallawa dengan luasan 475 hektare dan menggantinya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luasan 20 hektare. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait tidak adanya surat yang teregister untuk SK izin usaha pertambangan operasi produksi PT Citra Silika Mallawa dengan luasan 475 hektare, surat Kepala Dinas ESDM Prov. Sultra kepada Direktur pembinaan pengusahaan mineral No. 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran Izin usaha pertambangan PT Citra Silika Mallawa dan surat Kepala DPM-PTSP Prov. Sultra dengan No. 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPM-PTSP Provinsi Sultra No. 651/DPM-PTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No. 7/G/2019/PTUN.Kdi.

Baca Juga :  Wali Kota Kendari Lepas Keberangkatan 295 Calon Jemaah Haji 2022

9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.

Ke 9 poin rekomendasi ini diterbitkan, setelah beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Sultra menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik kepemilikan lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Sejumlah pihak pun dihadirkan dalam RDP itu, diantaranya, Pemda Kolaka Utara, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra, Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Kolaka, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra, serta pihak PT GAN dan PT CSM. (RED)