SOROTSULTRA.com, Buteng-Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menyikapi serius somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton pada 2 Februari 2026.
Ihwal somasi tersebut, terkait tanah warga yang digunakan untuk akses jalan Sekolah Rakyat yang terletak di Desa Wakambangura II, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana surat undangan nomor: B/153/100.3/II/2026, yang ditandatangani langsung oleh Sekda Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si, tertanggal 4 Februari 2026.
Mediasi itu digelar di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis (4/2/2026).
Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, SH mengungkapkan, apresiasi atas respon cepat dari Pemda Buteng atas Somasi LBH HAMI Buton yang dilayangkan pada Senin (2/2/2026).
“Kami (LBH HAMI Buton), mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Saki, Kamis (5/2/2026).
Lebih lanjut pengacara muda dari Bumi Gajah Mada itu mengatakan, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan, hanya saja jika ada rakyat yang merasa dirugikan tentu harus pula dipikirkan oleh pemerintah sebagai pelayan rakyat.
“Somasi yang kami layangkan tersebut adalah hasil kajian mendalam dari LBH HAMI Buton. Kami tidak langsung melaporkan sana-sini, apalagi langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan. Hal ini ditempuh bukanlah untuk menghambat apalagi menghalangi Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat. Kami hanya ingin mengingatkan Pemda Buteng bahwa ada masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanah miliknya untuk akses jalan Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Di kesempatan yanga sama, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC menguraikan kronologi singkat dan fakta baru terungkap dalam mediasi yang dipelopori oleh Pemda Buteng.
“Kami tegaskan bahwa klien kami tanahnya bersertifikat dan tidak pernah menghibahkan kepada Pemda Buteng. Terhadap adanya oknum yang menggaransikan tanah klien kami ke Pemda Buteng dalam hal ini melalui Dinas PUPR untuk dijadikan sebagai akses jalan menuju ke Sekolah Rakyat secara hukum itu cacat,” ujarnya.
Apri menambahkan, pada pokok mediasi tadi ditemukan titik terang siapa yang mesti bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami, dan Pemda Buteng melalui Sekdanya telah memerintahkan camat Mawasangka, kepala desa Balobone dan meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi tadi.
“Terhadap hasil dari tindaklanjut pertemuan hari ini akan menentukan langkah hukum kami selanjutnya. Jika ada perdamaian dan kesepakatan antara klien kami dan pihak yang bertanggungjawab maka perkara selesai. Namun, jika tidak berhasil maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas nama klien kami Rahmat maka proses hukum akan kami tempuh,” tutupnya. (RED)







Komentar