Lima Orang Warga Sultra Ditangkap Di Australia

 

Kupang, Sorot Sultra – Otoritas Australia menangkap lima nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Provinsi Sulawesi Tenggara yang diduga melakukan penangkapan Ikan Hiu secara ilegal di perairan Nusa Tenggara Timur, perbatasan Indonesia dan Australia Minggu (08/10/2017), sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan ini terungkap setelah Pemerintah Australia melalui Australia Fisheries Management Authority (AFMA) atau Kementerian Perikanan dan Kelautan Australia, menyampaikan surat pemberitahuan resmi ke Konsulat Republik Indonesia di Darwin, Australia.

Surat pemberitahuan resmi oleh Pemerintah Australia dengan nomor AP17/18-001 tertanggal 8/10/2017 itu, berisi tentang penangkapan 1 buah kapal nelayan penangkap ikan dengan ukuran kapal 5 Gross Tonnage, berbendera Indonesia, yang diawaki oleh lima nelayan asal Indonesia dan mengaku berasal dari bau-bau Sulawesi Tenggara. Dalam notifikasi tersebut terungkap pula lokasi penangkapan dengan titik koordinat 10º25′ LS dan 128º19′ BT, atau kurang lebih 180 Nauticale Mil dari wilayah Barat Laut kota Darwin.

Kapal penangkap ikan, KM. Hidup Bahagia, milik La Dando E, Warga Kota Kupang, beserta kelima orang ABK WNI tersebut akhirnya digiring menuju Darwin, dan ditempatkan pada tempat penampungan sementara yaitu Mercure Darwin Airport Resort, karena akan menjalani persidangan dalam minggu ini di Pengadilan Lokal Darwin, Australia. Adapun kelima nelayan tersebut bernama La Karman (30 tahun), yang bertindak sebagai Kapten Kapal, La Hendri (23), La Sarwan (23), La Supriadin (23), dan La ode Tahirman (37), yang merupakan Anak Buah Kapal.

Baca Juga :  Sulkarnain Akui Penanganan Sampah Masih Kurang Maksimal

Proses penangkapan sendiri terjadi setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin, sehingga secara tak sengaja masuk ke perairan Australia. Mereka mengaku mulai melaut pada tanggal 29 September 2017, pukul 04.00 Pagi dengan mengantongi Surat Layak Operasi dari Pengawas Perikanan untuk mencari ikan hiu. Hingga pada tanggal 7 Oktober 2017, mereka terpantau oleh pesawat Patroli Australia dan akhirnya tertangkap oleh Kapal Patroli Run Australia beserta barang bukti berupa kepemilikan 200 Kilogram Ikan Hiu.

Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhammad Saleh Goro membenarkan adanya penangkapan Kapal Nelayan beserta seluruh ABK oleh otoritas Australia, “Kami mendapat informasi dari perwakilan Indonesia di Darwin terkait nelayan asal Indonesia yang tertangkap di perairan Laut Timor beberapa waktu lalu, dan kesemuanya berasal dari Provinsi Sulawesi tenggara”, Ungkapnya. Penangkapan 5 nelayan asal Bau-Bau ini, dibenarkan pula oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, saat dikonfirmasi oleh awak media kami via telepon.

Baca Juga :  Cegah Penyakit Degeneratif dan Seks Menular, Polda Sultra Sosialiasi ke Anggotanya

Saat ini Pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) sendiri, melalui kantor Konsulat RI di Darwin dengan meminta bantuan ke pihak Australian Border Force (Badan Imigrasi Australia), agar dapat dipertemukan dengan kelima nelayan asal Indonesia tersebut. (KK/RED-KDI)

 

 

 

Komentar