LSM Lira Desak Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan PT CSM

Kendari, Sorotsultra.com-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Tuntutan itu di sampaikan ketua tim Investigasi LSM Lira Sultra saat menggelar konferensi pers di kota Kendari, Rabu, 26/7/23.

“Kami mempertanyakam kinerja Kejaksaan Tinggi Sultra yang hingga kini belum juga menetapkan satupun tersangka dalam kasus hukum yang melibatkan PT Citra Silika Malawa di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara,” tanyanya.

Sementara, lanjut Ardi, Kejati Sultra sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, sudah puluhan saksi telah di periksa termasuk diantaranya, Pj Bupati Bombana, Kadis ESDM Sultra, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra. Lalu kapan Kejati akan menetapkan tersangka,” tanya dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kasus korupsi penambangan di Kolaka Utara yang menyeret PT Citra Silika Malawa telah lama bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum dr. Siska Menuntut Balik Agista Ariany Bombay Dan Titin Saranani

“Setahu saya kasus tersebut telah lama bergulir sejak tahun 2022 lalu, namun Kejati Sultra hingga kini kok belum berani menetapkan tersangka,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kejati Sultra segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT CSM di Desa Sulaho, Kab. Kolaka Utara.

“Jangan buat publik hilang kepercayaan dan menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya. (RED)