Mau Dibawa Kemana KKSS Sulawesi Tenggara?

Kendari, Sorotsultra.com-Jika tidak ada aral melintang Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) V pada 29 Maret 2022 mendatang, bertempat di Hotel Claro Kota Kendari. Senin (28/3). 

Muswil ke V tahun ini mengangkat tema  “Merajut Kebersamaan Dalam Bingkai Kekeluargaan Demi Mewujudkan Sultra Sehat, Aman, dan Sejahtera,”. Dengan agenda utama pemilihan ketua dan pengurus wilayah.

Ada dua nama yang telah santer ke permukaan yakni, Mayjen (Purn) Andi Sumangerukka dan H. Tafdil, S.E., M.M. Kedua kandidat calon ini akan memperebutkan 38 suara yang terdiri dari perwakilan 17 Kabupaten/Kota, 19 Paguyuban serta IWSS (Ikatan Wanita Sulsel) dan IKAMI Sulsel (Ikatan Mahasiswa Sulsel).

KKSS sebagai ormas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Siri’ Napacce (bermartabat), Sipakatau (saling menghargai), Sipakainge (saling mengingatkan), Sippakalebbi (saling memuliakan) lebih mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan di negeri rantau, walau beda nasib, ada yang sukses, ada juga yang sederhana akan tetapi tetap bersatu bak gendang dan suling yang menciptakan harmoni.

Baca Juga :  Polda Sultra Kirim 9 Truk Bantuan Kemanusiaan di Konut

Begitu juga dalam pengambilan keputusan sebagaimana yang telah tertuang didalam Pasal 38 ART KKSS bahwa mengambil keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Yang menjadi cikal bakal lahirnya Ketua KKSS yang memiliki ketokohan yang kuat dan kharismatik, menggabungkan kharisma dari Mappajunga Ri Luwu (memiliki kemuliaan), Sombayya Ri Gowa (memiliki keberanian), Mangkauka Ri Bone (memiliki kecerdasan), Matasak Ri Toraya (memiliki keteduhan), Na Pasenrengi Ri Pare pare (selalu dirindukan) hingga menjadi Tuan ta Salamakaa (pemimpin yang menyelamatkan).

Lantas panitia Muswil mengambil keputusan secara sepihak yang diduga bertentangan dengan nilai-nilai Budaya KKSS dan atau bertentangan dengan AD/ART PO Organisasi KKSS, misalnya dalam formulir pendaftaran bakal calon ketua BPW KKSS disyaratkan pada poin 11 ada biaya pendaftaran sebesar 150 juta untuk setiap calon dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh panitia, sedangkan di poin 8 mensyaratkan calon ketua wajib memiliki sekretariat di Kota Kendari, sementara baru bakal calon belum jadi calon sudah diwajibkan memiliki sekretariat dan menyerahkan uang Rp 150 juta.

Baca Juga :  PT. GKP Laksanakan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut di SDN 01 Roko-Roko Wawonii Tenggara

Mungkin panitia Muswil lupa atau pura-pura lupa bahwa KKSS adalah Organisasi Kerukunan Keluarga bukan Organisasi seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan bukan pula Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Seharusnya panitia Muswil mengacu pada ART KKSS pasal 30 poin 5 dan ART KKSS BAB XXI tentang tata cara pemilihan, bahwa semua syarat calon dan tata cara pemilihan diatur dalam tata tertib yang disahkan melalui Muswil. Jadi panitia tidak berhak memberikan syarat sampai 12 poin kepada calon ketua, jika itu terjadi maka patut diduga mengkomersilkan kegiatan Muswil dan menjauhkan kita dari falsafah yang dianut KKSS, bahkan patut diduga menguntungkan calon tertentu. Tak pelak banyak warga KKSS memberikan stigma negatif kepada panitia Muswil tahun ini yang merangkap sebagai tim sukses.

Melalui opini singkat ini penulis sangat berharap agar keputusan panitia ditinjau ulang, karena mau dibawa kemana KKSS Sultra ini “Quo Vadis KKSS Sultra”. Jika panitianya diduga mengkomersilkan Muswil KKSS V yang seharusnya Muswil KKSS Sultra dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai (Sipaka Rio-rio, Sipaka Roa-roa) dengan suka cita, semarak, dan riang gembira. Semoga. (RED/M.Ridwan Zainal, S.H, Pengurus KKSS Kota Kendari)