Mayoritas Bangunan di Kota Kendari Menyalahi IMB, Pj Wali Kota Diminta Tegakkan Perda

Kendari, Sorotsultra.com-Permasalahan penegakkan peraturan daerah (Perda) di Kota Kendari masih menyisakan banyak persoalan, Senin, 26 Februari 2024.

Ketegasan Pemerintah Kota Kendari dibutuhkan demi asas keadilan. Sebab, tanpa itu maka akan banyak pelanggaran yang kemudian bisa merugikan daerah baik dari sisi regulasi maupun PAD.

Pertanyaannya, apakah pelanggaran Perda di Kota Kendari mampu dijalankan dan ditegakkan oleh Pj Wali Kota Kendari saat ini?

Ataukah sama saja dengan Pj Wali Kota Kendari sebelumnya yang mana hanya menegakkan Perda secara sepihak saja tanpa melihat secara utuh.

Contoh kasus dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ada banyak bangunan di kota Kendari yang menyalahi. Semisal penambahan bangunan, menggunakan trotoar sebagai tempat parkir dan lainnya. Dan terkesan dibiarkan tidak ada penindakan sama sekali.

Kemudian timbul pertanyaan, kenapa Pemkot Kendari diam akan hal ini. Apakah memang tidak mengetahui adanya pelanggaran itu, ataukah ada hal lain?

Publik menanti dan berharap banyak kepada Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf untuk menata dan menegakkan aturan kepada pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa pandang bulu demi tegaknya rasa keadilan.

Baca Juga :  Kapasitas Produksi Air PDAM Kendari 410 liter/detik

Dimana pelanggaran IMB telah lama berlangsung, namun lagi-lagi instansi terkait seolah tidak peduli adanya pelanggaran tersebut. Lalu, sampai kapan hal ini akan dibiarkan. Olehnya itu komitmen Pj Wali Kota Kendari saat ini beserta stakeholder terkait diperlukan, demi penegakkan Perda yang memenuhi rasa keadilan.

Wartawan Sorotsultra.com coba mengkonfirmasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Kendari pada Rabu, 21 Februari 2024 menjelang siang di lantai 6 Gedung Balai Kota Kendari.

Melalui salah satu staf Disperkimta Kota Kendari mengatakan, kalau mau mengetahui apa yang kita tanyakan terlebih dahulu menyurat secara resmi.

“Kita menyurat dulu pak,” jelasnya. (RED)

Berita Terkait