Kendari. Sorot Sultra.Com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi para pelaku penyiaran televisi maupun radio se Sultra, sebagai salah satu langkah maju dalam memberikan edukasi bagi Sumber Daya Manusia (SDM) penyiaran dalam menyampaikan informasi ke publik. Jum’at, 25/1/2019.

Seiring perkembangan industri pertelevisian maupun radio, maka secara sadar arus informasi tidak bisa kita elakkan kehadirannya dalam kancah rutinitas kehidupan kita. Segala informasi bisa kita ketahui secara cepat, tanpa ada lagi sekat yang memisahkannya.

Ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi KPI RI, dengan slogan ‘Siaran Sehat Bagi Rakyat’ sebagai lembaga negara independen, yang berfokus pada persoalan tersebut.

Hal inilah yang coba dijelaskan secara gamblang oleh komisioner bidang pengawasan isi siaran, Komisi Penyiaran RI, Mayong Suryo Laksono, “Alhamdulillah dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan Bimtek P3SPS, maka Misi kami sudah satu langkah lebih maju khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).”

Dia pun sangat menyadari, bahwa ini bukanlah akhir dari kerja jangka panjang KPI RI. Justeru baru menjadi awal, karena para peserta yang telah mengikuti bimbingan teknik (bimtek), diharapkan bisa menjadi juru bicara dan penyampai pesan KPI, dalam melihat secara lebih cerdas setiap tayangan televisi, maupun cermat untuk mendengarkan siaran radio.

Baca Juga :  Tercetus Ide Kampung Pangan untuk Anduonohu Regency

Ia pun mencontohkan, jika terdapat tayangan yang tidak cocok untuk ditonton bagi anak-anak, maka disitu harus ada peran orang tua mendampingi serta mengedukasinya. Adapun terkait pemilihan tayangan tv, sedapat mungkin kita mampu menempatkan diri sebagai penonton yang cerdas, sehingga anak kita bisa terselamatkan.

“Kami sangat mengapresiasi antusias dari para peserta di Sultra, karena berani menyatakan pendapat dan cukup dinamis, terlepas dari kapasitas masing-masing peserta dalam menjawab. Disamping itu, persoalan keterbatasan waktu, karena ini bagian dari sebuah proses. Kedepannya, persoalan tayangan televisi dan radio masih akan terus berkembang, maka P3SPS harus ditelaah sendiri, sebagai pemahaman dan pengetahuan yang harus di perlakukan secara dinamis,” ujarnya.

Hal yang sama juga di sampaikan Emi perwakilan dari Radio Kesehatan Kendari, “Alhamdulillah saya pribadi sangat bersyukur di berikan kesempatan seperti ini. Dari Bimtek selama 2 hari, saya jadi lebih tahu, bahwa di dalam penyiaran ada tata aturan yang menjadi rambu-rambu yang harus difahami, kemudian di jalankan, dan itu sudah jelas diatur dalam pasal-pasal mengenai ranahnya, apakah dilanggar atau tidak,” ucapnya. (RED).

Komentar