SOROTSULTRA.com, Sultra-Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah semestinya memberikan kontribusi nyata bagi daerah dalam hal penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selasa (16/9).
Apalagi tahun 2025, ada puluhan perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diantara puluhan perusahaan pertambangan tambang nikel yang memiliki RKAB tahun 2025, masih ada yang diduga belum membayar kewajiban dalam membayar pajak diantaranya PT Masempo Dalle, PT Tiran Group, PT Ceria, PT GKP, PT GMS, dan lain-lain. Jika dikumpulkan cukup besar dan mampu membiayai pembangunan untuk mensejahterakan daerah Sulawesi Tenggara tanpa hanya tergantung dari dana transferan pemerintah pusat.
Bahkan, ada rumor beredar dalam pemberitaan beberapa bulan lalu, pemilik PT Masempo Dalle inisial AT diduga belum membayar/ada tunggakan pajaknya belum terbayarkan yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka mengatakan, Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi investasi di berbagai sektor strategis seperti pertambangan, pertanian dalam arti luas, kelautan dan perikanan, pariwisata, hingga jasa.
“Dengan potensi besar ini, kita ingin para pelaku usaha benar-benar hadir untuk membangun daerah, bukan hanya mengambil keuntungan semata,” tegasnya saat membuka Sultra Investment Summit 2025 yang digelar di salah satu hotel di Kendari, Selasa, 24 Juni 2025 dan di beberapa kesempatan.
Maka dari itu, sudah sepantasnya puluhan perusahaan nikel yang telah memiliki RKAB bisa memberikan sumbangsih sekaligus menunaikan kewajibannya membayar pajak. Jika tidak, maka perlu ditindak tanpa pandang bulu. Tim Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menjadi warning bagi puluhan perusahaan tambang nikel yang belum memberikan kewajiban membayar pajak.
Dan menjadi kewajiban selaku gubernur jika benar-benar ingin membangun daerah dan menertibkan perusahaan yang belum bayar pajak dan yang menambang di area hutan dan tidak memiliki IPPKH. Maka, diperlukan langkah dan tindakan tegas dari Gubernur ASR untuk segera membuat daftar dan melayangkan surat keputusan teguran dan ditembuskan kepada Presiden Prabowo dan satgas PKH kepada sejumlah perusahaan tambang yang tidak/belum membayar kewajiban pajak dan yang menambang di wilayah hutan tidak punya IPPKH adalah bentuk pelanggaran hukum, dan itu pidana. (RED









Komentar