Pembelian Kapal Azimut Pemprov Sulawesi Tenggara Mengada-ada dan Diduga untuk Kebutuhan Pribadi

SOROTSULTRA.com, Sultra-Pembelian speedboat Azimut Yachts 43 Atlantis 56 tahun 2020 yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2019-2020 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ditengarai mengada-ada dan diduga untuk kebutuhan pribadi. Senin (15/9).

Pembelian kapal bekas itu diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara/Biro Umum di era mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi tidak sesuai spesifikasi.

Dalam pengadaan kapal tersebut, selain bekas juga terjadi markup. Pertanyaannya, kenapa memilih itu, tidak adakah jenis lain?

Apakah kapal itu sudah tercatat sebagai aset Pemprov Sultra atau jangan-jangan kapal ini sejak pemerintahan mantan Gubernur Ali Mazi tidak tercatat atau tidak ada serah terima aset ke Pemda Sultra.

Apapun dalihnya, setiap belanja daerah yang dibiayai APBD maka harus dilaporkan sebagai aset daerah. Sifat dan fungsi anggaran harus tercatat.

Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan AS selaku PPK dan AL pihak pemenang tender sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara Rp8,05 miliar dari pagu anggaran pembelian Rp12,1 miliar,” jelas Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko kepada Wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sultra. Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga :  Kolaborasi Antam dan Pemda Konut Tekan Angka Stunting, Ruksamin: Saya Butuh Dukungan Semua Pihak

Dan masih menjadi tanda tanya kenapa pembelian ini salah, mestinya DPRD Sulawesi Tenggara melakukan telaah, pengawasan anggaran. Jika seperti ini dimana fungsi pengawasan anggaran oleh DPRD Sultra?

Namun demikian, kasus korupsi ini Polda Sultra baru menetapkan 2 tersangka. Anehnya, PPK dan penyedia barang saja yang telah dijadikan pesakitan, lalu atasan PPK yaitu Sekda dalam hal ini pengguna anggaran (PA) tidak?

PA (Sekda) merupakan atasan langsung dari PPK (Ka.Biro Umun) tentu menimbulkan pertanyaan publik. (RED)

Komentar