SOROTSULTRA.com, Kendari-Perusahaan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) resmi melaporkan seorang mantan karyawannya berinisial S ke Polda Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pelanggaran hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE), perlindungan data pribadi, serta kerahasiaan dagang. Senin (27/4/26).
Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sultra pada Selasa, 21 April 2026, menyusul adanya dugaan pengunggahan dokumen internal perusahaan ke media sosial tanpa izin.
Kuasa Hukum PT TAS, Sulaiman, menyebutkan bahwa dokumen yang diunggah tersebut merupakan informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses maupun disebarluaskan oleh karyawan ataupun pihak lain.
“Yang bersangkutan diduga mengunggah dokumen perusahaan ke media sosial, dalam hal ini melalui fitur WhatsApp Story. Padahal, dokumen tersebut bersifat terbatas dan dilindungi,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Pihak perusahaan mengungkapkan bahwa penyebaran informasi tersebut berdampak signifikan terhadap operasional bisnis. Aktivitas perusahaan, khususnya dalam hal hauling (pengangkutan), sempat terhenti akibat reaksi dari sejumlah pihak di luar perusahaan.
“Akibat unggahan tersebut, kegiatan hauling sempat tidak berjalan. Ada sekelompok oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menghentikan aktivitas mitra kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, perusahaan memperkirakan kerugian materiil yang ditimbulkan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kerugian immateriil juga dinilai jauh lebih besar meski sulit dihitung secara pasti.
“Kalau dihitung secara materi, kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun yang lebih besar adalah kerugian immateriil, seperti terganggunya reputasi dan kepercayaan mitra,” tambahnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba menanyakan secara baik-baik alasan tindakan tersebut. Namun yang bersangkutan justru menantang, dengan mengatakan hanya tes-tes saja, siapa tau adabyang mau lapor,” ungkap Kuasa Hukum PT TAS.
Sikap tersebut, lanjutnya, mendorong pihak Human Resources Development (HRD) dan manajemen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dalam laporannya, PT TAS mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang ITE, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 17 Ayat (1) tentang Rahasia Dagang, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuka atau menyebarkan rahasia dagang tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Begitu pula dengan data pribadi dan data perusahaan yang wajib dilindungi kerahasiaannya,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian. PT TAS berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang. (RED)









Komentar