Mengenal Tugas dan Wewenang KPU

Kendari, Sorotsultra.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu.

KPU merupakan lembaga negara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU terdiri dari KPU pusat yang berkedudukan di Jakarta, hingga KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun tugas KPU dilansir dari situs Komisi Pemilihan Umum telah diatur di dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Didalamnya dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:

Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal. Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.

Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.

Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu.

Baca Juga :  Bazar Demokrasi Resmi Diluncurkan, Pertama di Indonesia

Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya.

Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.

Mensosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPU

Dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai wewenang sebagai berikut:

Menetapkan tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.

Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu.

Menetapkan peserta Pemilu.

Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil presiden dan untuk pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca Juga :  Polres Konsel Diduga Lepas Sopir Truk Tronton yang Menewaskan 1 Pengendara Motor

Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya.

Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.

Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.

Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.

Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu.

Melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Hj. Siti Badriah, S.Sos/RED)