Miliki Sabu 2,5 Kilogram, Tiga Warga Medan Ditangkap di Kendari

Kendari, Sorotsultra.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Kendari. Sebanyak 2,5 kilogram sabu berhasil di sita sebagai barang bukti.

Dari pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar yakni, RD (45), SR (32) dan HM. Ketiganya ditangkap, Rabu (25/5/2022).

“Ketiga pelaku berhasil dibekuk di sebuah hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sebanyak 2,5 kilogram sabu yang telah dikemas menjadi 10 paket kemudian disimpan didalam sebuah koper,” kata Kombes Pol R. Bambang Tjahjo Bawono dalam siaran persnya, Kamis (26/5/2022).

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, diketahui ketiga pelaku berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi ketiga pelaku berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari,” tambahnya.

Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku mendapatkan upah puluhan juta rupiah dari seorang bandar yang komunikasinya melalui telepon. Barang haram tersebut dibawa para pelaku dari Provinsi Aceh yang rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Kota Kendari,” terangnya.

Baca Juga :  Konferensi Tetapkan Sarjono kembali Pimpin PWI Sulawesi Tenggara

Saat ini, RD, SR dan HM telah mendekam di Rutan Mapolda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” tukasnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (RED)