Oknum Mahasiswa Asal Sulteng Buka ‘Home Industry’ Sabu di Kendari

Kendari, Sorotsultra.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar bisnis gelap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari yang dilakukan oleh dua pemuda berinisial RC (35) dan AKT (20).

Kedua pemuda tersebut diamankan tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra di sebuah Rumah Toko (Ruko) Jalan A. Yani No. 217. Kel. Bonggoya. Kec. Wua-wua, Kota Kendari yang diduga kuat akan dijadikan pabrik Sabu skala home industry (Industri rumahan) pada Senin, 22/9/2020, pukul 19.15 Wita.

Belakangan diketahui, jika salah satu tersangka yang berinisial AKT, masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Direktur Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman saat menggelar press release kasus tersebut Rabu, 23/9/2020 mengatakan, dari hasil introgasi awal pihaknya menduga kuat bahwa kedua pemuda tersebut akan menjadikan Ruko tersebut sebagai pabrik pembuatan barang haram itu.

“Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sudah terlebih dahulu melakukan produksi sebanyak empat kali di tempat itu. Kedua pelaku diduga kuat akan membuat pabrik sabu skala home industry, namun keburu diketahui pihak kepolisian,” beber Eka di hadapan awak media.

Baca Juga :  Suwandi Mendorong TNI-Polri Mengusut Intel Pelaku Pengeroyokan

Sebelumnya, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat di sekitar lokasi penangkapan, tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang diproduksi dengan skala home Industry di Kota Kendari.

“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Surveilance sehingga diketahui kedua target berada di alamat sesuai TKP yang biasa merekea gunakan untuk melakukan transaksi peredaran Shabu,” paparnya.

Barang Bukti Alat Produksi Sabu yang diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra

Lalu dikatakan, “Kedua terduga pelaku ditangkap pada saat akan melakukan transaksi, dan ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu seberat 10,49 gram di atas Meja hias pada kamar rumah pelaku.”

Kombes. Pol. M. Eka Fathurahman menerangkan bahwa kedua terduga pelaku beserta barang bukti, kini sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (RED)