Dir Reskrimsus Polda Sultra Bongkar Praktek Nakal Penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg

Kendari, Sorotsultra.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra akhirnya membongkar praktik nakal para agen Gas Elpiji 3 Kg.

Hal ini dilakukan karena maraknya penyalah-gunaan penjualan Gas LPG Subsidi 3 Kg yang menyebabkan kelangkaan pasokan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga harga di pasaran juga melambung tinggi.

Keberhasilan ini disampaikan Dit Reskrimsus didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Dinas ESDM, Disperindag Sultra dan pihak Pertamina, dalam kegiatan press release terkait pengungkapan penjualan tabung gas LPG subsidi 3 Kg di wilayah hukum Polda Sultra pada Selasa, 22/9/2020.

“Alhamdulillah kami telah berhasil mengamankan 350 tabung gas LPG 3 kilogram dari tiga pelaku pengecer berinisial YS, AW, dan AR, beserta barang bukti berupa tiga mobil Pickup di Desa Mandikonu, Kec. Bondoala, Kab. Konawe, pada 14 September lalu,” papar Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Kombes. Pol. Heri Tri Maryadi merinci, bahwa para pelaku mendapatkan gas LPG dari pangkalan di Kel. Anggaberi, Kab. Konawe dengan harga bervariasi, yakni diantara Rp. 24.000-25.000 per tabungnya. Hal ini ditegaskannya telah menyalahi Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2014, terkait besaran tarif penjualan gas tabung 3 kg, yaitu Rp. 18.800 per tabungnya di Kabupaten Konawe.

Baca Juga :  DPO Warga Filipina Kasus Penggelapan Pajak Punya KTP Kendari, Lurah Bende: Kami Cek Dulu

“Para pelaku ini memperdagangkan kembali gas LPG 3 Kg tersebut kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pertambangan di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, dengan harga yang lebih tinggi berkisar antara Rp. 28.000 hingga Rp. 30.000,” ujarnya.

Barang bukti gas LPG 3 kg yang berhasil diamankan Dirreskrimsus Polda Sultra

“Sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memperdagangkan Gas LPG 3 Kilogram, yang tidak sesuai dengan standar persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua milyar rupiah),” beber Kombes. Pol. Heri Tri Maryadi.

Adapun Kelima terlapor punya peran berbeda dalam melancarkan aksinya. Terlapor berinisial AW, AR, dan YS, berperan sebagai pengangkut gas LPG 3 Kg, sedangkan IR dan JT sebagai pemilik pangkalan. (RED)

Berita Terkait