Kendari, Sorotsultra.com-Operasi Pekat Anoa 2024 Satuan Tugas (Satgas) Preventif Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 30 liter miras tradisional jenis Ballo 30 liter dari seorang pelaku berinisial WI (38).
Kepala Sub Satuan Tugas (Kasubsatgas) Preventif 2 Kompol Basri berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolda Sultra Nomor: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
“Pelaku telah diamankan pada hari Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ember plastik warna biru berukuran 30 liter yang berisi miras tradisional jenis Ballo,” terangnya.
Saat ini, tambahnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasubsatgas Preventif II Kompol Basri mengatakan bahwa kegiatan Operasi Pekat Anoa 2024 ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras.
“Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara,” tutup Kompol Basri, Jumat (17/5). (RED)
Komentar